kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.299   16,00   0,10%
  • IDX 7.069   4,18   0,06%
  • KOMPAS100 1.024   -0,36   -0,04%
  • LQ45 796   0,39   0,05%
  • ISSI 225   0,06   0,03%
  • IDX30 416   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 493   -0,47   -0,10%
  • IDX80 115   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 118   -0,45   -0,38%
  • IDXQ30 136   -0,14   -0,11%

Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Raih Fasilitas Kredit Bank Mandiri Rp 1,5 Triliun


Rabu, 30 Agustus 2023 / 06:49 WIB
Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Raih Fasilitas Kredit Bank Mandiri Rp 1,5 Triliun
ILUSTRASI. Perusahaan menara dan infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). Bank Mandiri (BMRI) telah memberi fasilitas kredit untuk entitas anak dari Sarana Menara Nusantara (TOWR).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas anak PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memperoleh fasilitas kredit dari  PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Nilai fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi TOWR, Selasa (29/8), fasilitas kredit itu diberikan untuk PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte). Sementara, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menjadi penanggung.

Secara rinci, fasilitas kredit dari Bank Mandiri tersebut terbagi menjadi dua, yakni fasilitas A dan fasilitas B. Fasilitas A hanya bisa digunakan oleh Protelindo senilai Rp 1 triliun dan Fasilitas B hanya bisa digunakan untuk Iforte senilai Rp 500 miliar.

“Tujuan pinjaman untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan Protelindo dan Iforte,” tulis Sekretaris Perusahaan TOWR Monalisa Irawan.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Sarana Menara Nusantara (TOWR) yang Punya Prospek Cerah

Adapun, tanggal jatuh tempo akhir dari fasilitas kredit tersebut 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit dan penanggungan. Perjanjian kredit tersebut ditandatangani pada 28 Agustus 2023.

Dalam perjanjian kredit tersebut, SUPR setuju untuk memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Protelindo dan Iforte sehubungan dengan perjanjian kredit dan penanggungan.

Sementara, Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dan penanggungan.

“Perjanjian kredit dan penanggungan diatur dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia,” ujar Monalisa.

Baca Juga: UOB Kucurkan Fasilitas Kredit untuk Entitas Sarana Menara Nusantara (TOWR)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×