kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Raih Fasilitas Kredit Bank Mandiri Rp 1,5 Triliun


Rabu, 30 Agustus 2023 / 06:49 WIB
Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Raih Fasilitas Kredit Bank Mandiri Rp 1,5 Triliun
ILUSTRASI. Perusahaan menara dan infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). Bank Mandiri (BMRI) telah memberi fasilitas kredit untuk entitas anak dari Sarana Menara Nusantara (TOWR).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas anak PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memperoleh fasilitas kredit dari  PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Nilai fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi TOWR, Selasa (29/8), fasilitas kredit itu diberikan untuk PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte). Sementara, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menjadi penanggung.

Secara rinci, fasilitas kredit dari Bank Mandiri tersebut terbagi menjadi dua, yakni fasilitas A dan fasilitas B. Fasilitas A hanya bisa digunakan oleh Protelindo senilai Rp 1 triliun dan Fasilitas B hanya bisa digunakan untuk Iforte senilai Rp 500 miliar.

“Tujuan pinjaman untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan Protelindo dan Iforte,” tulis Sekretaris Perusahaan TOWR Monalisa Irawan.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Sarana Menara Nusantara (TOWR) yang Punya Prospek Cerah

Adapun, tanggal jatuh tempo akhir dari fasilitas kredit tersebut 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit dan penanggungan. Perjanjian kredit tersebut ditandatangani pada 28 Agustus 2023.

Dalam perjanjian kredit tersebut, SUPR setuju untuk memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Protelindo dan Iforte sehubungan dengan perjanjian kredit dan penanggungan.

Sementara, Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dan penanggungan.

“Perjanjian kredit dan penanggungan diatur dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia,” ujar Monalisa.

Baca Juga: UOB Kucurkan Fasilitas Kredit untuk Entitas Sarana Menara Nusantara (TOWR)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×