kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Alasan OJK kenakan sanksi Hanson International berikut bos dan akuntan publiknya


Jumat, 09 Agustus 2019 / 04:47 WIB
Alasan OJK kenakan sanksi Hanson International berikut bos dan akuntan publiknya


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Hanson International Tbk (MYRX). Tak hanya itu, bos dan Kantor Akuntan Publiknya juga ikut dikenakan sanksi. 

Sanksi tersebut berkaitan dengan klaim pendapatan atas penjualan Kavelin Siap Bangun (KASIBA) di laporan keuangan tahunan 2016.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana menyatakan, hasil pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di Pasar modal terkait kasus Hanson International atas penjualan Kaveling Siap Bangun (KASIBA) dengan nilai gross sebesar Rp 732 miliar.

Baca Juga: Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK

“PT Hanson International Tbk mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh dan tidak mengungkapkan perjanjikan pengikatan jual beli Kavling Siap Bangun di perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 terkait penjualan Kasiba pada LKT PT Hanson International Tbk per 13 Desember 2016,” jelasnya melalui keterangan pers, Kamis (8/8).

Oleh karena itu Hanson International terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 69 Undang Undang Nomo 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 9 (UUPM) jo. Huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. Paragraph 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan real estate (PSAK 44).

Baca Juga: OJK denda Benny Tjokro Rp 5 miliar dan Hanson (MYRX) Rp 500 juta

Djustini melanjutkan, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson International per 31 Desember 2016 terbukti melakukan pelanggaran terkait Pasal 107 UUPM karena Benny sebagai pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan Representation Letter tertanggal 29 Maret 2017 tidak menyampaikan PPJB 14 Juli 2016 kepada pihak auditor yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2016.

Hal ini mengakibatkan pendapatan di laporan keuangan tahunan 2016 menjadi overstated dengan nilai material sejumlah Rp 613 miliar.

Adapun dengan ini OJK menjadi tersesatkan dan tidak dapat menggunakan kewenangan untuk memerintahkan Hanson International melakukan koreksi atas pengakuan pendapatan.

Baca Juga: Hanson International (MYRX) telah serap belanja modal sebesar Rp 454 miliar

Djustini menyatakan, OJK memberikan sanksi administratif pada Benny berupa denda sebesar Rp 5 miliar.

Adapun terhadap Hanson International, OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah melakukan perbaikan dan penyajian kembali (re-statement) atas laporan keuangan Hanson International per 31 Desember 2016.

OJK juga menyebut Adnan Tabrani selaku Direktur Hanson International per Desember 2016 bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Hanson International (MYRX) bukukan marketing sales Rp 109,82 miliar di kuartal I

Adapun kepada Sherly Jokom selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson International per 2016 terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UPM jis. Paragraph A 14 Standar Profesional Akuntan Publik (PSAP) Standar Audit (SA) 200 tentang Prinsip Kompetensi Serta Sikap Kecermatan dan Kehati-Hatian profesional.

Sherly Jokom dinilai tidak cermat dalam mengaudit Laporan keuangan Hanson Internasional yang mengandung kesalahan material.

Oleh karenanya, Sherly Jokom diberikan sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×