Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hal ini mengakibatkan pendapatan di laporan keuangan tahunan 2016 menjadi overstated dengan nilai material sejumlah Rp 613 miliar.
Adapun dengan ini OJK menjadi tersesatkan dan tidak dapat menggunakan kewenangan untuk memerintahkan Hanson International melakukan koreksi atas pengakuan pendapatan.
Baca Juga: Hanson International (MYRX) telah serap belanja modal sebesar Rp 454 miliar
Djustini menyatakan, OJK memberikan sanksi administratif pada Benny berupa denda sebesar Rp 5 miliar.
Adapun terhadap Hanson International, OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah melakukan perbaikan dan penyajian kembali (re-statement) atas laporan keuangan Hanson International per 31 Desember 2016.
OJK juga menyebut Adnan Tabrani selaku Direktur Hanson International per Desember 2016 bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Hanson International (MYRX) bukukan marketing sales Rp 109,82 miliar di kuartal I
Adapun kepada Sherly Jokom selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson International per 2016 terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UPM jis. Paragraph A 14 Standar Profesional Akuntan Publik (PSAP) Standar Audit (SA) 200 tentang Prinsip Kompetensi Serta Sikap Kecermatan dan Kehati-Hatian profesional.
Sherly Jokom dinilai tidak cermat dalam mengaudit Laporan keuangan Hanson Internasional yang mengandung kesalahan material.
Oleh karenanya, Sherly Jokom diberikan sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News