Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sampai dengan 1 April 2014, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 57 emiten, baik saham maupun obligasi, yang belum menyampaikan laporan keuangan audit tahun 2013.
Laporan resmi Divisi penilaian Perusahaan BEI menyebutkan, total emiten yang wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2013 ada sebanyak 530 perusahaan.
Dari total perusahaan tersebut, 473 perusahaan sudah menyerahkan. Berarti, masih ada 57 perusahaan lagi yang belum menyampaikan laporan.
Diketahui, sebanyak 49 perusahaan dinyatakan belum menyampaikan secara resmi. Kemudian, delapan perusahaan belum wajib menyampaikan laporan keuangan.
"Ada tujuh perusahaan tercatat menyampaikan informasi mengenai penyebab keterlambatan," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I dalam keterangan resminya.
Adapun, 42 perusahaan tidak menjelaskan penyebab keterlambatan. Sedangkan, delapan perusahaan yang belum wajib menyampaikan laporan, kebanyakan memiliki perbedaan tahun buku pada periode Maret, Mei, dan Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News