Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan: sepanjang tahun 2019 telah menghentikan sementara alias suspensi produk reksadana dari 37 perusahaan manajer investasi alias MI.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ke industri pasar modal. "Selama 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksadana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 akuntan Publik," papar Ketua OJK Wimboh Santoso, Kamis (16/1/).
Rangkaian keputusan itu diambil demi menjaga kepercayaan investor. Hanya,Wimboh tak merinci produk reksadana di 37 perusahaan manajer investasi yang kena suspensi OJK serta akuntan publiknya.
Hanya, jika merujuk dokumen yang dimiliki kontan.co.id, inilah beberapa produk di antaranya
1. 16 Desember 2019, OJK memerintahkan penghentian sementara penjualan tujuh reksadana MNC Asset Management, lantaran dianggap menyalahi ketentuan dalam penempatan portofolio investasinya.
Berdasarkan Surat yang diterbitkan 16 Desember lalu, MNC Asset Management tidak dibolehkan menambah unit penyertaan baru dari tujuh reksadana MNC Asset Managemet itu. Ketujuh produk itu adalah
-MNC Dana Pendapatan Tetap III(Reksadana Pendapatan Tetap)
-MNC Dana Syariah Ekuitas II (Rekadana Saham)
-MNC Dana Lancar (Reksadana Pasar Uang)
-MNC Dana Likuid (Reksadana Pasar Uang)
-MNC Dana Kombinasi (Reksadana Campuran)
-MNC Dana Syariah (Reksadana Pendapatan Tetap)
-MNC Dana Ekuitas (Reksadana Saham)
Berdasarkan surat OJK bernomor S-1542/PM.21/2019, 16 Desember 2019, ketujuh produk kelolaan manajer investasi milik Hary Tanoesoedibjo itu disuspen sampai perintah otoritas dipenuhi karena ada beberapa pelanggaran.
Lewat surat yang diteken Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari itu, ada tiga pelanggaran yang dilakukan MNC yang mengelola reksadana sebesar Rp 6,01 triliun.
Pertama, kepemilikan portofolio dengan porsi lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB, dana kelolaan) untuk reksadana konvensional, dan lebih dari 20% untuk reksa danasyariah.
Beberapa portofolio yang porsinya melebihi ketentuan adalah Obligasi TPS Food (AISA) II/2017 sebesar 23,05% di RD Syariah MNC Dana Syariah, saham PT MNC Land Tbk (KPIG) sebesar 21,42% pada RD Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II, dan Obligasi Sumberdaya Sewatama (SSMM) I/2012/B 18,97% pada RD MNC Dana Kombinasi.
Portofolio lainnya adalah penempatan dana di saham PT Ayana Land International Tbk (NASA) 16,43% pada RD MNC Dana Kombinasi, efek pasar uang PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Cabang KC Kebon Sirih 14,89% pada RD MNC Smart Equity Fund, dan Obligasi PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Berkelanjutan I/Tahap I/2017/A 12,59% pada RD MNC Dana Likuid.
Kedua, adanya pelanggaran efek terafiliasi berporsi lebih dari 20% NAB di reksadana yang dikelola MNC. Produk yang porsi efek afiliasinya melebihi ketentuan adalah RD MNC Dana Ekuitas dengan porsi 29,31%, RD MNC Dana Kombinasi 30,09%, RD Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II 21,42%, dan RD Syariah MNC Dana Syariah 28,43%.
Ketiga, penempatan investasi di efek utang yang gagal bayar (default). Yakni Obligasi SSMM I/2012/B di tiga produk reksadana, Obligasi AISA I/2013 di 2 reksadana, Sukuk Ijarah SSMM I/2012 pada dua reksadana, dan sukuk Ijarah AISA II/2016 di dua reksadana.
Selain harus menyetop penjualan, MNC Asset Management tidak diperkenankan meneken Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Kontrak Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual dan produk investasi lainnya. Meski begitu, OJK tidak memerintahkan pembubaran reksadana.
OJK hanya memerintahkan MNC Asset Management segera melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek dan menyesuaikan valuasi atas efek yang telah default.