Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
4. Pada 9 Oktober 2019. OJK mensuspensi seluruh reksadana (RD) Minna Padi Aset Manajemen dan kemudian memutuskan untuk membubarkan seluruh reksadana Minna Padi dalam surat tanggal 21 November.
Enam produk reksadana Minna Padi yang ditutup adalah:
- Minna Padi Pringgondani Saham
-Minna Padi Pasopati Saham
-Reksadana Syariah Minna Padi Amanan Saham Syariah
-Minna Padi Hastunapura Saham
-Minna Padi Property Plus
-Minna Padi Keraton II
Bebeberapa alasan yang menjadi dasar, antara lain, OJK menemukan dua reksadana saham yakni RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani besutan Minna Padi menjanjikan return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan. Padahal, kedua reksadana itu adalah reksadana saham yang memiliki sifat terbuka.
Ini artinya unit penyertaan produk reksadana ini dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
"Dengan ditetapkannya surat ini maka surat nomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu tidak berlaku," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam surat perintah tersebut.
Adapun, total jenderal dana kelolaan reksadana yang harus dibubarkan sekitar Rp 5, 75 triliun.
Selain itu, Minna Padi juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksadana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News