Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
2.18 November 2019.
OJK mensuspensi dua penjualan reksadana milik PT Narada Aset Manajemen. Yakni:
-Narada Saham Indonesia
-Narada Campuran I
Dalam surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu, suspensi dilakukan karena ada gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham. pengawasan pada 7 November silam.
"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," ujar surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Kepada Kontan, pemilik sekaligus komisaris Utama Narada Made Adi Wibawa mengatakan, Narada sejatinya belum mengalami gagal bayar. Memang saat melakukkan transaksi saham dalam rangka pengelolaan reksadana,Narada sempat mengalami likuiditas.
Hanya, perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai broker sudah menalanginya. Alhasil, Narada kemudian harus membayar kewajiban ke delapan broker atas pembayaran transaksi saham senilai Rp 177 miliar.