Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
3. 12 November 2019, dalam kasus Pratama Capital, OJK mengendus modus berbeda.
Menilik surat OJK bernomor S-1423/PM.21/2019 tanggal 21 November 2019, manajer investasi ini disebut melanggar batas maksimal kepemilikan efek.
Berdasarkan pengawasan periode 1 Mei30 Juni 2019, produk kelolaan Pratama Capital kedapatan memiliki saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melebihi 10%.
Padahal, OJK sudah mengingatkan hal ini pada 2018 lalu. Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pasal 6 ayat 1 membatasi kepemilikan satu efek maksimal 10%.
Tak cuma itu, Pratama Capital melanggar Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 pasal 4. Menurut aturan itu, manajer investasi wajib mengungkapkan benturan kepentingan terhadap efek yang ditransaksikan.
Menilik situs OJK, pemegang saham Pratama Capital adalah PT Pratama Capital Indonesia (99%) dan PT Imakotama Investindo (0,01%). Kendati pemegang saham minoritas, Imakotama ternyata pemegang saham KIJA, dengan kepemilikan sebesar 6,65% per Juni 2019.
Tak pelak, OJK menjatuhkan sanksi larangan bagi Pratama Capital menjual produk investasi kelolaannya maupun membuat produk anyar. Perintah ini akan berlaku tiga bulan.