kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

2019, OJK suspensi produk dari 37 manajer investasi, berikut daftar dan sebabnya


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:29 WIB
2019, OJK suspensi produk dari 37 manajer investasi, berikut daftar dan sebabnya
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Unt


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

3. 12 November 2019,  dalam kasus Pratama Capital, OJK mengendus modus berbeda.

Menilik surat OJK bernomor S-1423/PM.21/2019 tanggal 21 November 2019, manajer investasi ini disebut melanggar batas maksimal kepemilikan efek.

Berdasarkan pengawasan periode 1 Mei30 Juni 2019, produk kelolaan Pratama Capital kedapatan memiliki saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melebihi 10%.

Padahal, OJK sudah mengingatkan hal ini pada 2018 lalu. Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pasal 6 ayat 1 membatasi kepemilikan satu efek maksimal 10%.

Tak cuma itu, Pratama Capital melanggar Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 pasal 4. Menurut aturan itu, manajer investasi wajib mengungkapkan benturan kepentingan terhadap efek yang ditransaksikan.

Menilik situs OJK, pemegang saham Pratama Capital adalah PT Pratama Capital Indonesia (99%) dan PT Imakotama Investindo (0,01%). Kendati pemegang saham minoritas, Imakotama ternyata pemegang saham KIJA, dengan kepemilikan sebesar 6,65% per Juni 2019.

Tak pelak, OJK menjatuhkan sanksi larangan bagi Pratama Capital menjual produk investasi kelolaannya maupun membuat produk anyar. Perintah ini akan berlaku tiga bulan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×