kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

2019, OJK suspensi produk dari 37 manajer investasi, berikut daftar dan sebabnya


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:29 WIB
2019, OJK suspensi produk dari 37 manajer investasi, berikut daftar dan sebabnya
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Unt


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

3. 12 November 2019,  dalam kasus Pratama Capital, OJK mengendus modus berbeda.

Menilik surat OJK bernomor S-1423/PM.21/2019 tanggal 21 November 2019, manajer investasi ini disebut melanggar batas maksimal kepemilikan efek.

Berdasarkan pengawasan periode 1 Mei30 Juni 2019, produk kelolaan Pratama Capital kedapatan memiliki saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melebihi 10%.

Padahal, OJK sudah mengingatkan hal ini pada 2018 lalu. Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pasal 6 ayat 1 membatasi kepemilikan satu efek maksimal 10%.

Tak cuma itu, Pratama Capital melanggar Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 pasal 4. Menurut aturan itu, manajer investasi wajib mengungkapkan benturan kepentingan terhadap efek yang ditransaksikan.

Menilik situs OJK, pemegang saham Pratama Capital adalah PT Pratama Capital Indonesia (99%) dan PT Imakotama Investindo (0,01%). Kendati pemegang saham minoritas, Imakotama ternyata pemegang saham KIJA, dengan kepemilikan sebesar 6,65% per Juni 2019.

Tak pelak, OJK menjatuhkan sanksi larangan bagi Pratama Capital menjual produk investasi kelolaannya maupun membuat produk anyar. Perintah ini akan berlaku tiga bulan.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×