kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

2019, OJK suspensi produk dari 37 manajer investasi, berikut daftar dan sebabnya


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:29 WIB
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Unt


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

3. 12 November 2019,  dalam kasus Pratama Capital, OJK mengendus modus berbeda.

Menilik surat OJK bernomor S-1423/PM.21/2019 tanggal 21 November 2019, manajer investasi ini disebut melanggar batas maksimal kepemilikan efek.

Berdasarkan pengawasan periode 1 Mei30 Juni 2019, produk kelolaan Pratama Capital kedapatan memiliki saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melebihi 10%.

Padahal, OJK sudah mengingatkan hal ini pada 2018 lalu. Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pasal 6 ayat 1 membatasi kepemilikan satu efek maksimal 10%.

Tak cuma itu, Pratama Capital melanggar Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 pasal 4. Menurut aturan itu, manajer investasi wajib mengungkapkan benturan kepentingan terhadap efek yang ditransaksikan.

Menilik situs OJK, pemegang saham Pratama Capital adalah PT Pratama Capital Indonesia (99%) dan PT Imakotama Investindo (0,01%). Kendati pemegang saham minoritas, Imakotama ternyata pemegang saham KIJA, dengan kepemilikan sebesar 6,65% per Juni 2019.

Tak pelak, OJK menjatuhkan sanksi larangan bagi Pratama Capital menjual produk investasi kelolaannya maupun membuat produk anyar. Perintah ini akan berlaku tiga bulan.




TERBARU

[X]
×