kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walau tak melanggar aturan, reksadana investor tunggal akan diawasi OJK


Kamis, 12 September 2019 / 13:50 WIB
Walau tak melanggar aturan, reksadana investor tunggal akan diawasi OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi Reksadana


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan reksadana yang hanya dimiliki satu investor tengah mendapat sorotan. Dalam tiga bulan ke depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyampaikan, pihaknya mencoba mencari tahu lebih lanjut dan berkoordinasi dengan para manajer investasi terkait keberadaan reksadana investor tunggal yang dirasa sudah cukup marak. "Kami pasang target tiga bulan atau sampai akhir tahun nanti untuk proses pengawasan fenomena reksadana investor tunggal," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (12/9).

Baca Juga: Ini alasan mengapa OJK mengawasi reksadana investor tunggal

Selama proses pengawasan OJK berlangsung, penerbitan produk reksadana investor tunggal baru untuk sementara dihentikan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk reksadana investor tunggal yang sudah efektif dan beredar di pasar. Artinya, manajer investasi tetap bisa melanjutkan proses pengelolaan reksadana tersebut.

Berdasarkan data OJK, hingga Agustus lalu jumlah reksadana investor tunggal mencapai 689 reksadana dari 64 manajer investasi dengan total dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun. Jumlah ini sudah sepertiga dari total populasi reksadana di Indonesia sebanyak 2.158 reksadana.

Dari 689 reksadana tadi, 621 di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek. Adapun 68 reksadana investor tunggal lainnya hanya memiliki satu efek di dalam portofolio investasinya.

OJK menyebut, reksadana investor tunggal yang beredar terdiri dari berbagai macam jenis. Mulai dari reksadana saham, pendapatan tetap, serta terproteksi. Sedangkan investor yang memanfaatkan reksadana tersebut mayoritas berasal dari domestik.

Baca Juga: Ada 689 Reksadana Senilai Rp190,82 Triliun yang Dimiliki Investor Tunggal

Fakhri juga mengklarifikasi, OJK hanya melakukan fungsi pengawasan saja terhadap keberadaan reksadana investor tunggal. Dalam hal ini, OJK tidak memandang positif atau negatif reksadana tersebut. "Tidak ada aturan yang dilanggar oleh manajer investasi. Pengawasan ini sudah biasa dilakukan. Kami hanya mencermati fenomena berdasarkan data yang ada," jelasnya.

Karena proses pengawasan tersebut masih ditahap awal, Fakhri belum bisa menyampaikan tindakan atau kebijakan lanjutan apa yang akan diambil OJK terkait menjamurnya reksadana investor tunggal. "Tim teknis kami masih perlu waktu," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×