kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan mengapa OJK mengawasi reksadana investor tunggal


Rabu, 11 September 2019 / 12:10 WIB
Ini alasan mengapa OJK mengawasi reksadana investor tunggal
ILUSTRASI. Call Center Otoritas Jasa Keuangan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Hal ini seiring adanya penemuan tingginya tingkat aktivitas pemanfaatan reksadana sebagai sarana perbaikan pembukuan atau financial engineering oleh sejumlah pihak.

Berdasarkan surat keterangan yang diterima Kontan.co.id, per 27 Agustus 2019 Direktorat Pengelolaan Investasi mencatat terdapat 2.158 reksadana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp 536,52 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun.

Adapun 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek atau non tunggal. Dana kelolaan reksadana seperti ini sebesar Rp 181,38 triliun.

Baca Juga: Dana kelolaan reksadana pasar uang melesat Rp 5,25 triliun sepanjang Agustus

Di samping itu, terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal atau hanya satu efek. Total dana kelolaan reksadana ini mencapai Rp 9,44 triliun.

Dari situ, OJK merasa perlu melakukan peninjauan kembali terhadap keberadaan reksadana dengan investor tunggal tersebut.

Selama masa peninjauan kembali berlangsung, manajer investasi dilarang menerbitkan reksadana dengan investor tunggal.

Manajer investasi yang telah melakukan pengelolaan terhadap reksadana dengan investor tunggal, maka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 10 hari sejak imbauan tersebut diberlakukan.

Baca Juga: OJK berencana mengawasi reksadana berkepemilikan tunggal, begini kata analis

Surat ini berisi nama reksadana investor tunggal, jumlah dana kelolaan, dana nama portofolio efek yang terdapat di dalamnya serta pernyataan untuk tidak melakukan penambahan portofolio efek.

OJK menyebut, kebijakan ini berlaku bagi semua jenis reksadana termasuk reksadana syariah. Pengecualian diberlakukan untuk investasi yang dilakukan oleh pemodal tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×