kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Viral Kampoeng Kurma: Dijanjikan pembangunan fasilitas lengkap hingga cek kosong


Jumat, 15 November 2019 / 08:10 WIB
Viral Kampoeng Kurma: Dijanjikan pembangunan fasilitas lengkap hingga cek kosong
ILUSTRASI. Tawaran investasi agribisnis lahan dan kebun tanaman kurma oleh Kampoeng Kurma


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Dugaan penipuan investasi bodong kembali terjadi. Kali ini, investasi yang ditawarkan berkedok investasi kebun berbasis syariah. Investasi Kampoeng Kurma, namanya.

Investasi Kampoeng Kurma mulai marak dikenal di 2018. Sesuai sebutannya, dengan menjanjikan pembangunan wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas, Kampung Kurma juga menjanjikan kesepakatan investasi bertema syariah dan bebas riba.

Saat ini Kavling Kampoeng Kurma tersebar di enam wilayah, yakni di Cirebon, Tanjung Sari, Sirna Sari, Jasinga Bogor, Cipanas Lebak Banten dan Banten Selatan. Beberapa produknya seperti penjualan lahan atau kavling yang akan ditanami pohon kurma, ada juga perumahan yang menjanjikan berbagai fasilitas mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa islami.   

Baca Juga: Dapat ancaman dari manajemen, ini jawaban korban Kampoeng Kurma

Selain itu, ada pula produk syariah (Prosyar) yang menawarkan paket kavling tanah seluas 400 meter-500 meter untuk ditanami pohon kurma, dan termasuk investasi kavling kolam lele dengan 10.000 bibit. Kabarnya, harga yang dibandrol mulai dari Rp 99 juta per kavling.

Kecurigaan investor terkait investasi ini bermula dari aksi sejumlah nasabah yang datang ke PT Kampung Kurma di Bogor untuk menagih janji mengenai status lahan kavling dan pengembalian dana.

Sayangnya, ratusan pembeli ini tidak dapat menemui Direktur Utama PT Kampung Kurma Arfah Husaifah. Alasannya, Arfah sedang berada di luar kota.

Irvan Nasrun, salah satu korban mengatakan, kerugian per orang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Jika ditotal dengan jumlah pembeli, kata dia, bisa mencapai miliaran rupiah. "Kita sepakat dari ratusan itu (nasabah), hanya 25 orang dulu saja yang akan membuat laporan. Sebab kalau terlalu banyak, khawatir tak sesuai dengan tuntutan refund asetnya. Nah ini kita juga sedang konsultasi dulu dengan kuasa hukum untuk mendata juga terkait aset-aset Kampung Kurma ini," ungkap dia.

Baca Juga: Berkas terkumpul 50%, korban Kampoeng Kurma akan lapor ke Mabes Polri

Belum juga mendapat jawaban dari manajemen Kampoeng Kurma, para korban bakal segera melaporkan manajemen ke Mabes Polri karena asetnya ada di beberapa tempat. Harapannya, bulan ini juga para korban sudah bisa mengajukan berkas pelaporan ke pihak berwajib.

Selanjutnya: Ada yang dapat cek kosong...

"Saat ini kami masih proses kumpulkan dokumen, sudah sekitar 50%. Untuk kapan waktunya kita melaporkan, itu akan ditentukan pengacara kami, kemungkinan bulan ini juga," kata salah satu korban Kampoeng Kurma Irvan Nasrun kepada Kontan, Kamis (14/11).

  • Cek kosong

Adapun beberapa hal yang bakal menjadi isi tuntutan para Korban kepada Kampoeng Kurma yakni, gugatan karena telah terjadi wanprestasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi, atau ingkar janji dan kelalaian. Seperti permohonan refund investor yang belum dipenuhi serta masih kosongnya beberapa kavling yang dijanjikan.

Selain itu, ada juga gugatan terkait penipuan cek kosong, di mana Irvan menceritakan bahwa korban lain sempat mendapatkan cek kosong usai mengajukan proses refund kepada Kampoeng Kurma. Belum lagi, Irvan sendiri belum memperoleh akta jual beli (AJB) pasca melunasi pembayaran investasi di Kampoeng Kurma senilai Rp 417 juta.

Baca Juga: Investor Kampoeng Kurma Resah Dananya Tak Kembali premium

"Pada mediasi Jumat (8/11) kami juga meminta manajemen untuk menjual aset mereka berupa ruko di Bogor, yang menurut manajemen bernilai Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar. Namun mereka menolak," ungkapnya.

Ruko tersebut merupakan kantor Kampoeng Kurma yang berada di Jalan Pangeran Ashogiri, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

  • Pencemaran nama baik

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, PT Kampung Kurma berencana akan melaporkan Irvan Nasrun ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kuasa Hukum PT Kampung Kurma Nusyirwan menilai, ada unsur perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Irvan Nasrun terhadap kliennya.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi tak bisa menjamin dana korban Kampoeng Kurma kembali 100%

"Saudara Irvan Nasrun telah mencemarkan nama baik dengan menuduh dan menyebarluaskan perkataan sebagai penipu kepada klien kami Bapak Arfah Husaifah. Padahal, belum ada satu pun keputusan pengadilan yang memvonis klien kami sebagai penipu," tegas Nusyirwan.

"Seharusnya apabila yang bersangkutan merasa dirugikan, manajemen telah mempersilahkan menempuh jalur hukum. Akibat perbuatan Irvan Nasrun, klien kami merasa terintimidasi dan dirugikan baik secara materil maupun immateril," tambah dia.

Selanjutnya: Masuk daftar ilegal...

  • Masuk daftar investasi ilegal

Maraknya kabar investasi bodong di Kampoeng Kurma sudah sampai ke Satgas Waspada Investasi. Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan bahwa Kampoeng Kurma sudah ada dalam daftar entitas perusahaan yang melakukan investasi secara ilegal April 2019.

Baca Juga: Jumlahnya beragam, kerugian korban Kampoeng Kurma capai Rp 500 juta per orang

"Saat April 2019 kami keluarkan pengumumannya, saat itu juga kami bersama Menkominfo melakukan pemblokiran berbagai situs yang berkaitan dengan Kampoeng Kurma," kata Tongam saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (12/11).  

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi sangat mendorong kepada seluruh masyarakat yang dirugikan untuk segera melapor ke pihak berwajib, agar dapat segera diproses lewat jalur hukum. Walaupun, Tongam menekankan tidak ada yang bisa menjamin dana kerugian korban bisa kembali 100%.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Investasi Bodong, Ratusan Nasabah Gugat PT Kampung Kurma di Bogor"
Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×