Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Maraknya kabar investasi bodong di Kampoeng Kurma sudah sampai ke Satgas Waspada Investasi. Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan bahwa Kampoeng Kurma sudah ada dalam daftar entitas perusahaan yang melakukan investasi secara ilegal April 2019.
Baca Juga: Jumlahnya beragam, kerugian korban Kampoeng Kurma capai Rp 500 juta per orang
"Saat April 2019 kami keluarkan pengumumannya, saat itu juga kami bersama Menkominfo melakukan pemblokiran berbagai situs yang berkaitan dengan Kampoeng Kurma," kata Tongam saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (12/11).
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi sangat mendorong kepada seluruh masyarakat yang dirugikan untuk segera melapor ke pihak berwajib, agar dapat segera diproses lewat jalur hukum. Walaupun, Tongam menekankan tidak ada yang bisa menjamin dana kerugian korban bisa kembali 100%.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Investasi Bodong, Ratusan Nasabah Gugat PT Kampung Kurma di Bogor"
Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News