Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum juga mendapat jawaban dari manajemen Kampoeng Kurma, para korban bakal segera melaporkan manajemen ke Mabes Polri karena asetnya ada di beberapa tempat. Harapannya, bulan ini juga para korban sudah bisa mengajukan berkas pelaporan ke pihak berwajib.
"Saat ini kami masih proses kumpulkan dokumen, sudah sekitar 50%. Untuk kapan waktunya kita melaporkan, itu akan ditentukan pengacara kami, kemungkinan bulan ini juga," kata salah satu korban Kampoeng Kurma Irvan Nasrun kepada Kontan, Kamis (14/11).
Baca Juga: Investor Kampoeng Kurma Resah Dananya Tak Kembali premium
Adapun beberapa hal yang bakal menjadi isi tuntutan para Korban kepada Kampoeng Kurma yakni, gugatan karena telah terjadi wanprestasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi, atau ingkar janji dan kelalaian. Seperti permohonan refund investor yang belum dipenuhi serta masih kosongnya beberapa kavling yang dijanjikan.
Selain itu, ada juga gugatan terkait penipuan cek kosong, di mana Irvan menceritakan bahwa korban lain sempat mendapatkan cek kosong usai mengajukan proses refund kepada Kampoeng Kurma. Belum lagi, Irvan sendiri belum memperoleh akta jual beli (AJB) pasca melunasi pembayaran investasi di Kampoeng Kurma senilai Rp 417 juta.
Baca Juga: Heboh Kampoeng Kurma: Masuk radar investasi bodong OJK dan kerugian Rp 500 juta/orang
"Pada mediasi Jumat (8/11) kami juga meminta manajemen untuk menjual aset mereka berupa ruko di Bogor, yang menurut manajemen bernilai Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar. Namun mereka menolak," ungkapnya.