CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Berkas terkumpul 50%, korban Kampoeng Kurma akan lapor ke Mabes Polri


Kamis, 14 November 2019 / 17:12 WIB
Berkas terkumpul 50%, korban Kampoeng Kurma akan lapor ke Mabes Polri
ILUSTRASI. Pekerja merawat bibit kurma yang akan ditanam di area perkebunan yang berada di Lembah Berbate, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (29/5). Bibit kurma yang ditaman di pengunungan Blang Bintang itu didatangkan khusus dari Inggris itu rencananya akan d


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum juga mendapat jawaban dari manajemen Kampoeng Kurma, para korban bakal segera melaporkan manajemen ke Mabes Polri karena asetnya ada di beberapa tempat. Harapannya, bulan ini juga para korban sudah bisa mengajukan berkas pelaporan ke pihak berwajib.

"Saat ini kami masih proses kumpulkan dokumen, sudah sekitar 50%. Untuk kapan waktunya kita melaporkan, itu akan ditentukan pengacara kami, kemungkinan bulan ini juga," kata salah satu korban Kampoeng Kurma Irvan Nasrun kepada Kontan, Kamis (14/11).

Baca Juga: Investor Kampoeng Kurma Resah Dananya Tak Kembali premium

Adapun beberapa hal yang bakal menjadi isi tuntutan para Korban kepada Kampoeng Kurma yakni, gugatan karena telah terjadi wanprestasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi, atau ingkar janji dan kelalaian. Seperti permohonan refund investor yang belum dipenuhi serta masih kosongnya beberapa kavling yang dijanjikan.

Selain itu, ada juga gugatan terkait penipuan cek kosong, di mana Irvan menceritakan bahwa korban lain sempat mendapatkan cek kosong usai mengajukan proses refund kepada Kampoeng Kurma. Belum lagi, Irvan sendiri belum memperoleh akta jual beli (AJB) pasca melunasi pembayaran investasi di Kampoeng Kurma senilai Rp 417 juta. 

Baca Juga: Heboh Kampoeng Kurma: Masuk radar investasi bodong OJK dan kerugian Rp 500 juta/orang

"Pada mediasi Jumat (8/11) kami juga meminta manajemen untuk menjual aset mereka berupa ruko di Bogor, yang menurut manajemen bernilai Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar. Namun mereka menolak," ungkapnya.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×