Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tether (USDT) menjadi aset kripto yang paling aktif diperdagangkan di platform Tokocrypto sepanjang 2025.
Aset berjenis stablecoin ini mendominasi lebih dari 30% total volume perdagangan harian di platform tersebut, dengan nilai transaksi harian mencapai sekitar US$ 7 juta.
Baca Juga: Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan bahwa dominasi USDT mencerminkan peran strategisnya sebagai stablecoin utama yang digunakan trader untuk keluar-masuk posisi perdagangan berbagai aset kripto lainnya.
"Dominasi USDT mencerminkan peran utamanya sebagai stablecoin yang banyak digunakan pengguna untuk masuk dan keluar dari posisi perdagangan aset kripto lainnya," ujar Calvin kepada Kontan.co.id, Sabtu (2/8).
Di luar kategori stablecoin, Ethereum (ETH) menjadi aset non-stablecoin dengan volume perdagangan tertinggi di Tokocrypto.
Volume perdagangan harian ETH tercatat lebih dari US$ 1,6 juta, disusul oleh Solana (SOL) dan Bitcoin (BTC).
Menurut Calvin, Ethereum tetap menjadi pilihan utama para trader dan investor berkat ekosistemnya yang luas, yang mencakup sektor decentralized finance (DeFi), non-fungible token (NFT), hingga solusi skalabilitas Layer-2.
“Saat ini, Tokocrypto menyediakan akses ke lebih dari 400 aset kripto. Aset-aset tersebut mencakup berbagai kategori seperti Layer-1, DeFi, GameFi, fan token, hingga token real-world asset,” tambahnya.
Baca Juga: Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Tokocrypto: Risiko Transaksi Lari ke Luar Negeri
Secara keseluruhan, Tokocrypto mencatat total volume transaksi mencapai US$ 4 miliar sepanjang tahun berjalan (year-to-date/YTD) hingga akhir Juni 2025, tumbuh sekitar 10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Platform ini juga telah menghimpun lebih dari 4,5 juta pengguna secara kumulatif.
Selanjutnya: Sang Juara Bertahan Takluk, Team Liquid PH Berhasil Memenangkan MSC 2025 X EWC
Menarik Dibaca: Garuda Buka Rute Halim Perdanakusuma – Bali PP Mulai 1 Agustus 2025, Ini Jadwalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News