kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Untuk keempat kalinya, IHSG terkena trading halt setelah turun 5%


Kamis, 19 Maret 2020 / 10:45 WIB
Untuk keempat kalinya, IHSG terkena trading halt setelah turun 5%
ILUSTRASI. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri) beserta Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono W. Widodo (kedua kanan), Direktur Pengembangan Hasan Fawzi (kiri) dan Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna emant


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, apabila IHSG turun 10% dan lebih dari 15%, maka ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat tetap berlaku.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 10% sekaligus, BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit.

Baca Juga: Harga emas spot meredup di US$ 1.480,54 per ons troi

Kemudian, apabila IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15% setelah trading halt dilakukan, maka BEI akan memberlakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan. Langkah trading suspend dilakukan setelah mendapat persetujuan OJK.

Ketentuan tambahan tentang pemberlakuan trading halt jika IHSG turun sampai 5% ini diambil untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Hal ini sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang masih terus mengalami tekanan akibat meluasnya penyebaran virus corona serta pelemahan harga minyak dunia.

Baca Juga: IHSG kena trading halt lagi pada Kamis (19/3) pukul 09.37 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×