Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membekukan sementara ( trading halt) perdagangan saham setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5% pada pukul 09.37 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), Kamis (19/3).
IHSG turun 5,01% atau 217 poin ke 4.113,64. Nilai transaksi sebelum trading halt mencapai Rp 1,22 triliun. BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Baca Juga: Analis: Penurunan tajam IHSG memang tidak bisa dibendung
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10:07:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sardono dalam rilis, Kamis (19/3).
Trading halt ini berlaku otomatis setelah IHSG turun 5%. Ini adalah trading halt keempat sejak BEI memberlakukan aturan ini.
Trading halt pertama terjadi pada Kamis (12/3) pukul 15.33 JATS. Trading halt kedua pada Jumat (13/3) pukul 9.15 JATS dan trading halt ketiga pada Selasa (17/3) pukul 15.02 JATS.
Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan kepada BEI untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.
Baca Juga: Trading halt keempat dibuka, IHSG masih lanjut melemah
Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (11/3) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kemudian, apabila IHSG turun 10% dan lebih dari 15%, maka ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat tetap berlaku.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 10% sekaligus, BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Baca Juga: Harga emas spot meredup di US$ 1.480,54 per ons troi
Kemudian, apabila IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15% setelah trading halt dilakukan, maka BEI akan memberlakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan. Langkah trading suspend dilakukan setelah mendapat persetujuan OJK.
Ketentuan tambahan tentang pemberlakuan trading halt jika IHSG turun sampai 5% ini diambil untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Hal ini sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang masih terus mengalami tekanan akibat meluasnya penyebaran virus corona serta pelemahan harga minyak dunia.
Baca Juga: IHSG kena trading halt lagi pada Kamis (19/3) pukul 09.37 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News