kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IHSG kena trading halt lagi pada Kamis (19/3) pukul 09.37 WIB


Kamis, 19 Maret 2020 / 09:42 WIB
IHSG kena trading halt lagi pada Kamis (19/3) pukul 09.37 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi trading halt


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyetop perdagangan saham setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5% pada pukul 09.37 Jakarta Automated Trading System (JATS), Kamis (19/3). 

IHSG turun 5,01% atau 217,027 poin ke 4.113,647. BEI akan menghentikan perdagangan (trading halt) selama 30 menit. 

"Perdagangan akan dilanjutkan secara normal pada pukul 10.07 JATS," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam rilis, Kamis (19/3).

Trading halt ini berlaku otomatis setelah IHSG turun 5%. Ini adalah trading halt ketiga sejak BEI memberlakukan aturan ini. Trading halt pertama terjadi pada Kamis (12/3) pukul 15.33 JATS. 

Trading halt kedua terjadi pada Jumat (13/3) pukul 9.15 JATS. Dan trading halt ketiga terjadi pada Selasa (17/3) pukul 15.03 JATS.

Baca Juga: IHSG langsung melemah lebih dari 3% ke 4.183,950 pada pembukaan perdagangan pagi ini

Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan. 

Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (11/3) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Sementara bila IHSG turun hingga 10% atau turun melebihi 15%, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. 

Berdasarkan keterangan OJK, protokol krisis yang dimaksud adalah apabila IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15% setelah trading halt dilakukan, maka BEI akan memberlakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan. Langkah trading suspend dilakukan setelah mendapat persetujuan OJK. 

Ketentuan tambahan tentang pemberlakuan trading halt jika IHSG turun sampai 5% ini diambil untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

Hal ini sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang masih terus mengalami tekanan akibat meluasnya penyebaran virus corona serta pelemahan harga minyak dunia.  

Baca Juga: Inilah daftar emiten swasta yang akan buy back mulai Maret 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×