Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangi undang-undang yang secara khusus mengatur aset kripto, terutama stablecoin, yakni Genius Act.
Chairman Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengesahan Genius Act merupakan tonggak penting dalam aset kripto, khususnya stablecoin di AS.Ini sebagai langkah strategis yang memperkuat posisi dolar AS di era digital.
“Di sisi lain juga menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap peran stablecoin dalam sistem keuangan global yang terus berkembang,” katanya kepada Kontan, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Saham Terkait Kripto Berseri Usai Trump Sahkan Undang-Undang Stablecoin
Ia memandang, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi makro Amerika Serikat untuk mempertahankan dominasi dolar sebagai mata uang cadangan dunia. Terutama dengan menetapkan stablecoin hanya boleh diterbitkan oleh institusi yang diawasi dan dijamin 100% oleh dolar tunai atau US Treasury.
“AS secara cerdas memanfaatkan inovasi teknologi blockchain untuk memperluas pengaruh ekonominya secara global,” ungkap Oscar.
Baca Juga: Donald Trump Teken UU Stablecoin, Angin Segar bagi Industri Kripto
Dengan begitu, menurutnya, stablecoin yang dulunya dianggap bukan prioritas, kini telah masuk ke dalam ranah kebijakan strategis.
Ia mencermati, AS tidak hanya ingin memimpin inovasi, tetapi juga memastikan inovasi tersebut tetap berakar pada kekuatan mata uang mereka.
Sebab, regulasi ini berpotensi menciptakan sumber permintaan baru terhadap US Treasury dalam skala besar.
“Jika adopsi stablecoin terus meningkat dan seluruh cadangan harus ditempatkan di aset-aset dolar, fundamental dolar AS akan makin perkasa,”tandasnya.
Selanjutnya: OJK Dukung Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN, Merger Besar Menanti
Menarik Dibaca: Film Horor Maryam: Janji & Jiwa Yang Terikat Rilis Official Teaser Trailer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News