kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Transaksi Repo Saham Masih Tetap Marak


Rabu, 06 Mei 2009 / 10:54 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Transaksi gadai saham alias repurchase agreement (repo) masih marak. Para sekuritas masih merepokan saham maupun obligasi kepada sekuritas lain.

Menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), total nilai transaksi repo hingga akhir April tahun ini mencapai Rp 2 triliun. "Jumlah itu untuk total transaksi, baik repo saham ataupun repo obligasi dari semua sekuritas," beber Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI Guntur Pasaribu, kemarin.

Jumlah transaksi repo tersebut memang lebih kecil ketimbang transaksi repo pada kuartal empat 2008 lalu. Saat itu, hingga 15 Desember 2008, nilai transaksi repo mencapai Rp 3,1 triliun, dan 85% merupakan porsi repo saham.

Tahun ini, mayoritas repo juga masih berupa repo saham. Namun, Guntur enggan mengatakan porsi transaksi repo saham dan repo obligasi. Guntur juga menolak membeberkan saham apa saja yang marak menjadi objek repo.

Saat ini, sekuritas memang masih bebas bertransaksi repo. Maklum, BEI masih belum selesai menyusun aturan standardisasi transaksi repo. "Tim kami masih mempelajari dan semua masih dalam proses," imbuh Guntur.

Sekadar mengingatkan, awal Maret 2009, BEI telah membentuk tim penyusun standardisasi transaksi repo. Tim tersebut terdiri dari wakil dari perusahaan efek, Bapepam-LK, konsultan hukum, dan pelaku pasar.

Tim ini bertugas menyusun acuan untuk transaksi repo alias master agreement transaksi repo. Master agreement tersebut antara lain akan mengatur proteksi bagi kedua belah pihak pelaku transaksi repo, kewajiban menempatkan saham-saham repo dalam kustodian, serta mengatur keterbukaan transaksi, termasuk soal acuan suku bunga repo (repo rate).

Selain itu, master agreement tersebut juga akan menyebutkan mengenai mekanisme transaksi serta pengawasan transaksi repo. Aturan tersebut juga akan mencakup pengaturan repo berantai alias reverse repo. Dengan aturan tersebut, BEI berharap lebih mudah memantau transaksi repo, serta meminimalkan kerugian dari transaksi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×