kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Transaksi crossing saham Rp 219,9 T hingga Oktober


Jumat, 01 November 2013 / 14:18 WIB
Transaksi crossing saham Rp 219,9 T hingga Oktober
ILUSTRASI. Perry Warjiyo. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pada periode Januari hingga 18 Oktober 2013, total transaksi saham yang dilakukan melalui pasar negosiasi mencapai Rp 219,96 triliun. Volume saham yang dijualbelikan mencapai 203,44 miliar saham dan ditransaksikan sebanyak 224.200 kali.

Menurut data rekapitulasi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis OJK, transaksi dengan nilai terbesar terjadi pada bulan Mei 2013, yaitu mencapai Rp 50,65 triliun. Volume yang ditransaksikan ketika itu mencapai 33,1 miliar saham dengan frekuensi perdagangan 159.000 kali.

Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota  Bursa BEI mengatakan, investor cenderung akan melakukan transaksi di luar bursa karena ada aksi korporasi tertentu. Seperti akuisisi atau pengalihan saham dari satu investor ke pemilik saham lainnya.

"Atau para investor tidak bisa melakukan transaksi di pasar reguler karena harga yang diinginkan tidak tersedia," ujarnya kepada KONTAN.

Ini, lanjut dia, terkait dengan kebijakan fraksi harga (tick price) yang berlaku. Contoh, harga saham X di pasar reguler Rp 5.000 per saham. Untuk kisaran harga saham Rp 2.000-Rp 5.000 BEI memberlakukan fraksi harga Rp 25.

Maka, harga penawaran dan permintaan yang harus dilakukan harus dengan kelipatan Rp 25. Misalnya, Rp 5.025, Rp 5.050 dan seterusnya. Nah, ternyata antara dua pemegang saham menyepakati harga di level Rp 5.260 per saham.

Agar transaksi terlaksana, maka dilakukanlah transaksi di pasar negosiasi atau yang juga akrab dengan istilah transaksi crossing saham. Sebagai pembanding, sepanjang 2012, total transaksi tutup sendiri ini nilainya mencapai Rp 230,14 triliun. Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan transaksi tahun sebelumnya yang sebesar 267,04 triliun.

Adapun, untuk transaksi di pasar reguler hingga 18 Oktober 2013, nilainya sebesar Rp 840,35 triliun. Sedangkan, transaksi di pasar tunai hanya Rp 12,48 miliar. Transaksi di pasar tunai biasanya dilakukan ketika terjadi potensi gagal serah dalam suatu transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×