kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Rancang Masterplan, OJK Siap Awasi Industri Kripto


Minggu, 20 Agustus 2023 / 16:57 WIB
Rancang Masterplan, OJK Siap Awasi Industri Kripto
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyampaikan tengah mempersiapkan masterplan soal aturan dan pengawasan aset kripto.

“Ini menjadi salah satu program awal yang kami kedepankan mengingat pengaturan dan penerjemahan di UU P2SK terkait sektor ini adalah hal yang baru,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Hasan menjelaskan, di dalam sektor IAKD pihaknya tidak membuat peraturan yang baru karena hanya melanjutkan dan menguatkan yang selama ini sudah menjadi kewenangan OJK yaitu inovasi keuangan digital.

“Tentu hal baru lainnya di area aset keuangan digital termasuk aset kripto, khusus aset kripto per hari ini fungsi kewenangan itu masih ada di dalam kewenangan dari lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yaitu Bappepti,” jelasnya.

Baca Juga: OJK Sebut Ada Kegamangan Terkait Kredit Perbankan Untuk PLTU Batubara

Hasan mengungkapkan, ke depan pembagian tugas untuk aset kripto ini nantinya akan ada peraturan turunannya, di mana akan di atur masa transisi dan peralihan kewenangan tersebut dari Bappepti ke OJK.

“Kami setidaknya nanti akan merumuskan dua hal yang pertama transition guidlance bagaimana acuan dan guidelance yang bisa jadi acuan oleh seluruh stakeholders dalam konteks transisi dan peralihan kewenangan dan kedua masterplan,” ungkapnya.

Terkait masterplan, lanjut Hasan, pihaknya telah menyusun kerangka yang di dalamnya akan mengatur pengaturan dan pengembangan secara holistik untuk IAKD.

“Kemudian ada aspek pengaturan dan rumusan pengawasan dan penegakan hukumnya, ini mungkin yang ditunggu oleh kita semua karena banyak sekali di samping potensi dan peluang tentu ada tantangan di antaranya potensi pelanggaran hukum yang harus kita pastikan,” terangnya.

Baca Juga: OJK Bakal Membagi Risiko Kredit dalam Revisi Aturan Asuransi Kredit

Kemudian perizinan, Hasan bilang, nantinya akan ada proses pendaftaran, perizinan dan pengawasan hingga di fungsi inovasi.

“Sektor ini memang kental sekali dengan kehadiran OJK yang harus menciptakan kondisi yang baik untuk pengembangan dan inovasi. Kami juga akan mencantumkan aspek-aspek GARC,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×