kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tokocrypto Harapkan Pengawasan Aset Kripto di Bawah OJK Bakal Lebih Aman


Jumat, 03 November 2023 / 09:40 WIB
Tokocrypto Harapkan Pengawasan Aset Kripto di Bawah OJK Bakal Lebih Aman
ILUSTRASI. Ilustrasi perdagangan kripto


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tokocrypto berharap pengalihan pengawasan aset kripto bakal menciptakan keamanan dalam berinvestasi. Dukungan dari semua pihak sangat berarti untuk menggakli potensi industri kripto tanah air.

Pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses. Masa pengalihan ini diberikan waktu transisi selama dua tahun atau 24 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Prediksi Pergerakan Bitcoin Bulan November usai The Fed Tahan Suku Bunga

OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup beberapa regulasi dan koordinasi dengan Bappebti guna mempersiapkan peralihan tersebut. OJK juga aktif berkoordinasi dengan pelaku industri dan stakeholder lain, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menilai, pengalihan ini dilaksanakan dengan teliti, menekankan pada perlindungan konsumen serta memastikan integritas dan kestabilan industri kripto di Indonesia. Dia berpendapat bahwa inisiatif pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga perkembangan industri kripto di Tanah Air.

"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum,” kata Yudho dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Baca Juga: Harga Bitcoin Potensial Lanjutkan Tren Bullish, US$ 40.000 Jadi Resistance Kuat

Menurut Yudho, OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasikan aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan, sehingga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku industri dengan lembaga keuangan konvensional, dan menciptakan peluang layanan yang lebih luas bagi konsumen.

OJK telah menunjukkan dedikasinya dalam mengembangkan regulasi industri keuangan. Dengan aset kripto di bawah pengawasannya, OJK dapat memaksimalkan pengalaman mereka dalam membangun kerangka regulasi yang lebih solid untuk pasar kripto, sehingga

Yudho melihat OJK juga memiliki potensi untuk mengintegrasikan edukasi mengenai kripto dalam program-program mereka, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan peluang yang ada di pasar kripto.

"Di bawah pengawasan OJK, legitimasi industri kripto di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Kita juga memberikan apresiasi kepada Bappebti yang telah berperan dalam mengembangkan industri ini secara pesat dalam kurun waktu 1-2 tahun terakhir. Hal ini secara positif memperkuat kepercayaan masyarakat dan mempercepat adopsi kripto di Indonesia,” jelas Yudho.

Baca Juga: Pemerintah Siap Bentuk Komite Aset Kripto, Begini Kata CEO Tokocrypto

Yudho menekankan tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengalihan ini seperti adaptasi infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Meski demikian, transisi diyakini ini akan berjalan dengan baik dan pada akhirnya bisa mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia seiring komitmen pemerintah dan dukungan dari semua pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×