kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.800   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

OJK Mulai Pengawasan Aset Kripto Secara Penuh di Awal 2025


Selasa, 05 September 2023 / 18:23 WIB
OJK Mulai Pengawasan Aset Kripto Secara Penuh di Awal 2025
ILUSTRASI. OJK terus berkomunikasi dengan Bappebti untuk bersama-sama mematangkan proses peralihan tugas.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peralihan pengawasan aset digital termasuk kripto dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam masa transisi. Pindah tangan secara penuh baru akan terlihat pada awal tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi mengatakan, proses transisi peralihan tugas dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK terkait aset keuangan digital sebagaimana diketahui merupakan langkah lebih lanjut dari amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelaksanaan itu akan dilakukan dalam jangka waktu 24 bulan sejak diterbitkannya UU P2SK.

“Ini artinya peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan untuk aset digital termasuk kripto akan terjadi pada awal tahun 2025 atau pada bulan Januari 2025 mendatang,” ungkap Hasan dalam konferensi pers OJK, Selasa (5/9).

Baca Juga: Pertimbangkan Strategi Buy The Dip Saat Harga Bitcoin Koreksi di September

Hasan menyebut, saat ini Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait peralihan tugas dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Aturan tersebut nantinya akan menjadi acuan bersama termasuk bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan aset digital.

Hasan menambahkan, OJK terus berkomunikasi dan menjalin hubungan baik dengan Bappebti untuk bersama-sama mematangkan proses peralihan tugas.

Koordinasi dilakukan guna memastikan transisi tugas bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak ada kendala dan memberikan kepastian bagi penyelenggara ataupun pelaku usaha yang sudah aktif sebelum aturan ini dibentuk, serta  bisa mengedepankan perlindungan konsumen yang sudah terlibat.

Baca Juga: Bitcoin Jadi Portofolio dengan Kinerja Terbaik Hingga Agustus 2023

Adapun Bappebti sebelumnya mengungkapkan data jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,67 juta orang hingga Juli 2023. Walaupun terus mengalami peningkatan, pertumbuhan investor kripto di dalam negeri cenderung melambat.

Mulai dari Oktober 2022 sampai dengan Juli 2023, peningkatan jumlah investor kripto tidak pernah melebihi 1%. Secara tahunan (YoY), jumlah investor kripto telah bertambah sekitar 2,09 juta orang atau tumbuh 13,4% dibanding pada Juli 2022 sebesar 15,58 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×