kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tiga emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus, ada Garuda Indonesia (GIAA)


Selasa, 20 Juli 2021 / 15:31 WIB
Tiga emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus, ada Garuda Indonesia (GIAA)
ILUSTRASI. Investor melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Dalam keterbukaan informasi di laman BEI, sebanyak tiga emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus yang mulai efektif pada tanggal 21 Juli 2021.

Ketiga saham tersebut yakni PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), dan PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA). Baik TDPM, GIAA, BINA, masuk dalam kriteria pemantauan yang berbeda.

TDPM masuk dalam kriteria nomor 8, yakni berada dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Saham GIAA masuk dalam kriteria nomor 2, yakni laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Selain itu, maskapai nasional Indonesia ini juga masuk dalam kriteria nomor 8, yakni  dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Sementara itu, saham BINA masuk dalam kriteria nomor 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Baca Juga: Saham-saham berfundamental solid masih terkoreksi, bisa jadi momentum untuk akumulasi

Sebelumnya, BEI telah menetapkan 17 emiten yang masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021.

Dari 17 saham yang masuk dalam pemantauan khusus, sebanyak enam  emiten masuk kriteria dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Keenam emiten  tersebut adalah PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL),PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO).

Sebanyak dua emiten masuk dalam kriteria memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatannya material bagi emiten, namun anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Golden Plantation Tbk (GOLL) dan PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL). 

Sebanyak lima emiten yang masuk dalam daftar pemantauan karena masuk dalam kriteria tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Kelima emiten tersebut adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO),  PT Onix Capital Tbk (OCAP), dan  PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).

Sementara itu, sebanyak lima emiten berada dalam kriteria dimana laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Kelima emiten tersebut adalah PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT  Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT  Leyand International Tbk (LAPD), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).  

Selanjutnya: Daftar efek dalam pemantauan khusus diluncurkan, ini kriterianya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×