Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di era digital yang semakin maju, dunia kripto telah mengalami pertumbuhan yang pesat khususnya di Indonesia. Hal ini didukung kuat oleh terdaftarnya token Kommunitas (KOM) beserta 500 token kripto lainnya di dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah diterbitkan oleh Bappebti.
Kommunitas.net adalah ekosistem urun dana/crowdfunding yang terdesentralisasi untuk proyek web3.0 atau kripto. Kommunitas bertujuan untuk menjembatani investor retail dengan proyek web 3.0/kripto yang ingin menggalang dana.
Keuntungan yang didapatkan proyek-proyek tersebut melalui penggalangan dana terkait dengan keberlangsungan proyek mereka. Sedangkan investor retail bisa memiliki peluang mendapatkan aset kripto dengan harga penawaran perdana, bahkan sebelum aset kripto tersebut terdaftar di bursa/exchange, layaknya IPO pada saham.
Baca Juga: Harga Mulai Terjun, Nilai Transaksi Aset Kripto Merosot
“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Bappebti terhadap Kommunitas, tentu membuat kami bersemangat menjadi batu loncatan terhadap proyek-proyek kripto/web3 di tanah air.” ucap CEO Kommunitas, Robby Jeo dalam siaran pers, Kamis (22/6).
Sejauh ini, Kommunitas telah sukses membantu 93 proyek dengan total US$ 9,7 juta atau sekitar Rp 140 miliar dalam penggalangan dana dari hampir 10.000 pengguna aktif hanya dalam kurun waktu 2 tahun.
Keuntungan yang ditawarkan oleh ekosistem Kommunitas sangat beragam, mulai dari pembagian hasil (revenue sharing) per kuartal maupun per bulan, pembagian aset kripto secara gratis/airdrops, serta beberapa keuntungan lainnya.
Revenue Sharing di sini merupakan salah satu keunggulan utama dari ekosistem Kommunitas yang sangat jarang ditemukan di platform lainnya. Kommunitas membagikan sebagian keuntungan yang didapatkan kepada para Private Partners dan Millionaire Partners.
“Quarterly dan Monthly Revenue Sharing yang kami miliki merupakan jawaban atas pernyataan-pernyataan di luar sana yang mengatakan bahwa aset kripto adalah sesuatu yang tidak nyata / tidak berwujud.” tegas Robby Jeo.
Baca Juga: Cegah Calo dan Bot, Tiket NFT Bisa Digunakan untuk Kegiatan Olahraga dan Lingkungan
Total hasil pembagian Quarterly Revenue Sharing Kommmunitas yang telah dibagikan kepada 506 Private Partners sebesar 12.345 dollar (sekitar Rp. 185 Juta) sejak 30 Juni 2022 (Q2) sampai 31 Maret 2023 (Q1).
Sedangkan total hasil pembagian Monthly Revenue Sharing yang telah dibagikan kepada 9 Millionaire Partners sebesar 5.209 dollar (sekitar Rp.78 juta) sejak 1 November 2022 sampai 1 May 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News