kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indodax Rilis Fitur Bukti Bayar Pajak Bagi Trader Aset Kripto Indonesia


Kamis, 19 Januari 2023 / 16:12 WIB
Indodax Rilis Fitur Bukti Bayar Pajak Bagi Trader Aset Kripto Indonesia
ILUSTRASI. Indodax Rilis Fitur Bukti Bayar Pajak Bagi Trader Aset Kripto Indonesia


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Startup crypto exchange Indodax baru baru ini merilis fitur laporan pajak. Dengan adanya fitur ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF. 

Fitur ini memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. 

Baca Juga: Bursa Kripto Coinbase Akan Menyetop Operasional di Jepang

Menurutnya, seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia. 

Semenjak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68. 

"Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21%," kata Oscar dalam keterangannya, Kamis (19/1). 

Sebagai pelaku industri, Oscar setuju bahwa langkah ini adalah langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto.

Baca Juga: Pasar Kripto Kembali Reli Panjang, Intip Prospek Selanjutnya

Kemudian, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan. Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.

Sampai 14 Desember 2022, pemerintah berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar. 

Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari Rp 100 miliar kepada pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×