kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.334   52,00   0,32%
  • IDX 7.886   -41,34   -0,52%
  • KOMPAS100 1.105   -8,08   -0,73%
  • LQ45 817   -11,70   -1,41%
  • ISSI 265   -0,36   -0,13%
  • IDX30 422   -6,82   -1,59%
  • IDXHIDIV20 490   -7,13   -1,43%
  • IDX80 123   -1,61   -1,29%
  • IDXV30 132   -1,52   -1,14%
  • IDXQ30 137   -2,11   -1,52%

Tak Cuma Kripto, Koinsayang Group Menekuni Bisnis Perdagangan Berjangka


Rabu, 21 Mei 2025 / 10:36 WIB
Tak Cuma Kripto, Koinsayang Group Menekuni Bisnis Perdagangan Berjangka
ILUSTRASI. Logo Bappebti


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis perdagangan berjangka sepertinya masih menjadi magnet. Banyak perusahaan yang masih berkecimpung di bisnis ini.

PT Langit Indonesia Berjangka (Koinsayang Futures) misalnya. Perusahaan ini  kemarin memiliki kantor baru. Langkah ini menjadi strategi bisnis perusahaan untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Fidel Saputra, Direktur Utama PT Langit Indonesia Berjangka berharap, kantor baru ini menjadi pijakan untuk  melaksanakan strategi bisnis  

Baca Juga: Kantongi Izin, ICDX Fasilitasi Transaksi Renewable Energy Certificate(REC) Real Time

"Kantor ini diharapkan menjadi salah satu  pusat layanan untuk nasabah dan industri aset keuangan digital dan komoditas," timpal Hansel, CEO Koinsayang Group, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/5). 

Koinsayang Group juga punya sayap bisnis lain, yakni  PT Multikripto Exchange Indonesia. Perusahaan ini  memperoleh izin penuh sebagai pedagang aset keuangan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diharapkan dengan izin ini menghadirkan platform perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya. Koinsayang juga salah satu yang pertama memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×