kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) Meraih Izin Penuh dari OJK


Jumat, 21 Maret 2025 / 11:29 WIB
PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) Meraih Izin Penuh dari OJK
ILUSTRASI. Representations of cryptocurrencies are seen in this illustration, August 10, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) memperoleh izin penuh sebagai pedagang aset keuangan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencapaian ini menandai tonggak penting bagi Koinsayang agar menghadirkan platform perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya.

"Izin penuh ini komitmen selalu mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku," ujar Hansel, CEO dan Direktur Utama Koinsayang, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (20/3). 

Baca Juga: Pasar Saham Bergejolak, Kripto Bisa Jadi Alternatif Diversifikasi Investasi

Jingwei, Komisaris Utama Koinsayang.menyatakan, industri kripto memiliki potensi besar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasca transisi kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK atas industri aset kripto, Koinsayang merupakan perusahaan pedagang aset keuangan digital yang diperiksa pertama kali oleh OJK.

Koinsayang juga salah satu yang pertama memperoleh izin dari OJK. "Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan akses yang lebih luas kepada masyarakat mengenai investasi aset kripto yang aman dan bertanggung jawab," tambah Jingwei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×