Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi memperoleh izin sebagai Bursa Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan. Alhasil, kini transaksi Renewable Energy Certificate (REC) bisa dilakukan real time.
Izin tersebut diterima dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator resmi. Dengan demikian, ICDX menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan kontrak fisik REC.
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menyebut, langkah ini menjadi bagian dari upaya ICDX memenuhi mandat percepatan pertumbuhan energi baru dan terbarukan (EBT) dari pemerintah. Selain itu, juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Indonesia menurunkan emisi karbon.
“Upaya ICDX ini adalah bagian dari terobosan serta inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” sebut Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5).
Baca Juga: Era Baru Derivatif Keuangan, ICDX dan ICH Kini Berada di Bawah Pengawasan OJK dan BI
Lagipula, tenaga listrik terbarukan merupakan komoditas yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Itu disampaikan Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya.
“Adanya perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi listrik, yakni pelaporan lingkup 2, dan mencapai target Net-Zero Emission,” papar Tirta dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5).
Lebih lanjut, Tirta menjelaskan bahwa REC menjadi instrumen yang kredibel untuk melacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan.
Apalagi REC diakui oleh berbagai platform, juga sesuai standar mitigasi perubahan iklim dan pelaporan emisi gas rumah kaca seperti GHG Protocol, CDP, RE100, SBTi, dan lainnya.
Fajar memastikan ICDX telah siap melayani transaksi REC dengan teknologi dan infrastruktur yang mendukung. Katanya, infrastruktur yang disiapkan telah terkoneksi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs, sesuai standar internasional.
“Sehingga pelaku pasar yang terlibat perdagangan REC melalui ICDX akan berlangsung secara real-time,” sebut Fajar.
Baca Juga: Resmi, Antam Masuk Pasar Fisik Emas Digital di ICDX
Untuk diketahui, REC adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik EBT sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.
Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka telah dijalankan di beberapa negara, seperti India, Eropa, Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan Malaysia.
Nah, data dari Kementerian ESDM tahun 2024 mencatat, Indonesia memiliki potensi EBT hingga 4.686 Giga Watt (GW) dari surya, angin, hidro, bioenergy, panas bumi, dan arus laut. Tirta bilang, Bursa untuk Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini menjadi wujud komitmen Bappebti untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih di Indonesia.
“Hal ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk dapat mendukung terciptanya energi bersih yang berkelanjutan,” tutupnya.
Selanjutnya: KKP Usulkan Tanggul Laut Raksasa Pakai Mangrove, Ini Alasannya!
Menarik Dibaca: Amankah Konsumsi Kopi Pahit untuk Asam Lambung?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News