kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SIPD jual aset ke BSDE senilai Rp 52,42 miliar


Senin, 22 Februari 2016 / 17:59 WIB
SIPD jual aset ke BSDE senilai Rp 52,42 miliar


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Sierad Produce Tbk (SIPD) melakukan penjualan aset berupa bangunan dan tanah seluas 107.420 meter persegi kepada PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE). Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kadusirung, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten itu dijual ke BSDE pada 16 Februari 2016 senilai Rp 52,42 miliar.

Eko Sandjojo, Direktur Utama SIPD mengatakan penjualan tanah dan bangunan tersebut dilakukan karena memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk membangun commercial farm di daerah tersebut. Dirinya mengatakan, saat ini kawasan tersebut sudah masuk ke dalam perumahan Bumi Serpong Damai maka dirasa lebih baik dijual.

"Itu tanah kami di BSD, itu di perkampungan dan sekarang kami tidak bisa bikin farming, jadi kita jual ke BSD. Tanah sudah dibeli 20 tahun lalu, dulu belinya murah," ujarnya kepada KONTAN, Senin (22/2).

Dana hasil penjualan itu nantinya akan digunakan untuk membangun commercial farm baru. Tahun ini, rencananya SIPD akan menambah 12 lagi commercial farm dari yang saat ini beroperasi sebanyak 10 pabrik. Hal ini akan menopang target pertumbuhan laba SIPD pada tahun ini yang berada di level Rp 100 miliar.

"Untuk tahun ini, kami cuma tambah 12 commercial farm baru, artinya 22 secara total. Dananya masih sekitar Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar," lanjutnya.

Franciscus Xaverius Awi Tantra, Direktur Keuangan sekaligus Sekretaris Perusahaan SIPD mengatakan bahwa penjualan ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional. Ia mengatakan bahwa transaski ini tidak ada hubungan afiliasi.

"Tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional perseroan, dikarenakan perseroan memiliki hak sewa atas aset sampai tiga tahun ke depan terhitung sejak Akta Jual Beli ditandatangani," ujarnya.

Sebelumnya, SIPD juga pernah melakukan penjualan aset pada 2014 lalu. Pada saat itu, SIPD menjual aset tanah seluas 237,28 hektar yang terletak di Kecamatan Curugbitung dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten senilai Rp 430 miliar kepada PT Charoen Pokphan Jaya Farm Tbk (CPIN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×