Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) mempercepat eksekusi pembelian kembali alias buyback saham seiringan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan surat OJK tertanggal 18 Maret 2025, OJK mengeluarkan kebijakan dapat melakukan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.
Direktur Utama Sido Muncul David Hidayat menyampaikan sehubungan kebijakan tersebut, SIDO akan melakukan perubahan jadwal pembelian kembali saham.
Baca Juga: Dirut Sido Muncul David Hidayat Borong Lagi 400.000 Saham SIDO, Ini Tujuannya
"Menjadi tanggal 21 Maret sampai dengan 20 Juni 2025 tanpa melalui persetujuan RUPS Tahunan dengan tetap tunduk pada ketentuan OJK," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/3).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Senin (17/3), SIDO berencana untuk membeli kurang lebih 1,5% atau kurang lebih sebanyak 450 juta saham dari total saham yang dikeluarkan.
Aksi pembelian kembali saham ini dilakukan dengan pertimbangan harga saham SIDO saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja.
"Perseroan membatasi harga pembelian kembali saham sampai dengan maksimal Rp 760 per saham dengan tetap memenuhi ketentuan POJK 29/2023," tulis manajemen SIDO.
Selanjutnya: Rupiah Melemah, Begini Dampaknya bagi Industri Pendingin Refrigerasi
Menarik Dibaca: Resep Kacang Mete Goreng yang Renyah dan Gurih, Begini Teknik Menggorengnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News