kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak 14 saham berpotensi delisting, paling dekat Tiga Pilar (AISA)


Senin, 16 Maret 2020 / 13:40 WIB
Sebanyak 14 saham berpotensi delisting, paling dekat Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Warga melintas di samping layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari Jumat (13/3/2020) sore, ditutup menguat 11,82 poin atau 0


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting sejumlah perusahaan tercatat. Dalam pengumuman bursa, Jumat (13/3) dan Sabtu (14/3), BEI menyebut sejumlah saham telah disuspensi dan berpotensi dicabut pencatatannya jika suspensi ini terus berlanjut.

Berdasarkan rangkuman pengumuman BEI pada tanggal 13 Maret 2020, berikut 11 emiten yang berpotensi delisting:

  • PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

Saham KBRI telah disuspensi selama 10 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 April 2021.

  • PT Mitra Investindo Tbk (MITI)

Saham MITI telah disuspensi selama 12 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 11 Maret 2021.

  • PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

Saham BTEL telah disuspensi selama 9 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 27 Mei 2021.

Baca Juga: Niat Delisting Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) Terkatung-katung

  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

Saham TRIL telah disuspensi selama 10 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2 Mei 2021.

  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

Saham SUGI telah disuspensi selama 8 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.

  • PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)

Saham CMPP telah disuspensi selama 7 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Maaf, BEI Belum Bisa Membuka Suspensi Saham Tiga Pilar (AISA)

  • PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)

Saham TRIO telah disuspensi selama 7 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 17 Juli 2021.

  • PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)

Saham JKSW telah disuspensi selama 10 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2 Mei 2021.

  • PT Nipress Tbk (NIPS)

Saham NIPS telah disuspensi selama 8 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

Saham LCGP telah disuspensi selama 10 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2 Mei 2021.

Baca Juga: Batas maksimal suspensi sudah dekat, begini respons manajemen Tiga Pilar (AISA)

  • PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)

Saham HDTX telah disuspensi selama 9 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Mei 2021.

Selain 11 emiten tersebut, sebelumnya pada bulan Januari BEI mengumumlan tiga emiten dengan potensi delisting. Tiga emiten ini adalah:

  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

Saham PLAS telah disuspensi selama 14 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 28 Desember 2021.

  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)

Saham AISA telah disuspensi selama 20  bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 5 Juli 2020.

Baca Juga: OJK restui private placement Tiga Pilar Sejahtera (AISA)

  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

Saham GOLL telah disuspensi selama 14 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 Januari 2021.

Pada awal tahun ini, BEI telah menghapus pencatatan saham dua emiten. Kedua emiten ini adalah PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN) pada 20 Januari 2020 dan PT Leo Investments Tbk (ITTG) pada 23 Januari 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Emiten Delisting Wajib Buyback Saham

BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Ini sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, ketentuan III.3.1.1.

Berdasarkan ketentuan III.3.1.2, BEI bisa menghapus saham perusahaan tercatat apabila saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

Jika emiten dicabut statusnya sebagai perusahaan tercatat, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama emiten dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.

Baca Juga: Emiten yang terkena forced delisting bakal diwajibkan buyback, ini kata analis

Tapi, penghapusan pencatatan ini tidak serta merta mengubah status emiten sebagai perusahaan publik. Perusahaan tersebut tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan tersebut bisa mencatatkan kembali sahamnya (relisting) di BEI paling cepat enam bulan sejak delisting, sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×