kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,55   7,95   0.80%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Emiten yang terkena forced delisting bakal diwajibkan buyback, ini kata analis


Senin, 17 Februari 2020 / 21:13 WIB
Emiten yang terkena forced delisting bakal diwajibkan buyback, ini kata analis
ILUSTRASI. Pekerja melintas di dekat layar pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Forced delisting akan diberikan kepada emiten yang telah disuspensi dalam waktu 24 bulan.


Reporter: Benedicta Prima, Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal emiten yang dihapus pencatatan saham oleh bursa (forced delisting) wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di masyarakat.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna membenarkan aturan ini. Sejauh ini, BEI baru memberikan peringatan potensi delisting untuk dua emiten yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Sementara PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) telah memenuhi kriteria delisting.

Baca Juga: BEI suspensi perdagangan 20 saham, kenapa?

Sebelum mengumumkan potensi delisting, BEI telah mengumumkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah disuspensi lebih dari enam bulan. Lalu forced delisting akan diberikan kepada emiten yang telah disuspensi dalam waktu 24 bulan.

"Dari sisi bursa, kami suspen dan masalahnya di going concern di periode enam bulan pertama kami akan buatkan pengumuman namanya potensial delisting," jelas Nyoman, Senin (17/2).

Baca Juga: BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham

BEI biasanya memberikan alasan kenapa perusahaan disuspensi. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi BEI pada bagian suspensi dan notasi khusus.

Head of Research Analyst FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo mengatakan, rancangan peraturan OJK ini dapat memberi katalis positif bagi pasar saham dalam negeri. Pasalnya investor bisa merasa lebih aman.





[X]
×