Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Selain 11 emiten tersebut, sebelumnya pada bulan Januari BEI mengumumlan tiga emiten dengan potensi delisting. Tiga emiten ini adalah:
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
Saham PLAS telah disuspensi selama 14 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 28 Desember 2021.
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
Saham AISA telah disuspensi selama 20 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 5 Juli 2020.
Baca Juga: OJK restui private placement Tiga Pilar Sejahtera (AISA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
Saham GOLL telah disuspensi selama 14 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 Januari 2021.
Pada awal tahun ini, BEI telah menghapus pencatatan saham dua emiten. Kedua emiten ini adalah PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN) pada 20 Januari 2020 dan PT Leo Investments Tbk (ITTG) pada 23 Januari 2020.
Baca Juga: Kabar Baik, Emiten Delisting Wajib Buyback Saham
BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Ini sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, ketentuan III.3.1.1.
Berdasarkan ketentuan III.3.1.2, BEI bisa menghapus saham perusahaan tercatat apabila saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.
Jika emiten dicabut statusnya sebagai perusahaan tercatat, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama emiten dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Baca Juga: Emiten yang terkena forced delisting bakal diwajibkan buyback, ini kata analis
Tapi, penghapusan pencatatan ini tidak serta merta mengubah status emiten sebagai perusahaan publik. Perusahaan tersebut tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan tersebut bisa mencatatkan kembali sahamnya (relisting) di BEI paling cepat enam bulan sejak delisting, sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News