Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terancam terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Danantara pun tengah mengkaji opsi delisting saham BUMN karya bermasalah dari lantai Bursa sebagai bagian dari proses transformasi perseroan.
Sebelumnya, rencana merger BUMN karya juga disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan emiten konstruksi pelat merah. Aksi merger ini disebut akan dilakukan di akhir tahun 2026.
Baca Juga: IHSG Ditutup Naik 1,68% pada Kamis (20/8), Simak Proyeksinya Besok, Jumat (21/8)
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin mengatakan, WIKA senantiasa membangun komunikasi yang intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Self-Regulatory Organization (SRO) selaku regulator pasar modal.
Sebagai perusahaan tercatat di BEI, perseroan terus berkomitmen menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan regulator.
“Melalui implementasi delapan stream penyehatan, Perseroan juga terus berupaya untuk memperkuat fundamental bisnis dan perbaikan struktur keuangan,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).
Emin bilang, saat ini pembahasan restrukturisasi masih dilakukan secara intensif dengan pemegang saham dan juga para kreditur WIKA.
“Perusahaan ini akan menyampaikan keterbukaan informasi setelah tercapainya kesepakatan restrukturisasi dengan para kreditur,” ungkapnya.
Saham WSKT dan WIKA sudah disuspensi di Bursa sejak tahun 2023. Alasannya lantaran kedua emiten itu mangkir membayar pokok sejumlah kewajiban.
Salah satu investor saham WIKA, Hendra bercerita bahwa kerugiannya di saham emiten konstruksi itu mencapai 83,41%. Dia masuk di saham WIKA mulai tahun 2014 dan sempat secara konsisten menambah kepemilikannya.
Baca Juga: Transaksi GOTO Tembus Rp 907 Miliar, Transaksi di Pasar Negosiasi Mendominasi
Tujuan investasinya saat itu untuk menabung keuntungan demi dana kuliah anaknya. Rencana awalnya, dia baru mau menjual kepemilikannya saat sang anak masuk kuliah di tahun 2026.
“Waktu itu saya tidak memantau sahamnya. Lalu, saat tahun lalu hendak menyiapkan dana masuk kuliah anak, baru sadar bahwa harganya telah anjlok dan disuspensi,” ujarnya kepada Kontan, Kamis.
Rata-rata harga belinya di saham WIKA senilai Rp 1.229 per saham. Sejak suspensi, saham WIKA berhenti di harga Rp 204 per saham.
Total nilai kerugiannya di saham WIKA mencapai sekitar Rp 67,26 juta saat ini. Hendra pun berharap suspensi saham WIKA bisa segera dicabut saja dan harganya bergerak kembali naik. Setidaknya agar kerugiannya tidak jadi terlalu besar.
“Kalau ada wacana delisting itu yang saya bingung, karena sepertinya dihargai di harga terakhir. Ini saya bisa jadi rugi besar,” ungkapnya.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, delisting bukan solusi utama untuk menyelamatkan WIKA dan WSKT. Sebab, masalah utama mereka adalah utang, arus kas, dan profitabilitas.
“Delisting hanya bisa mempermudah restrukturisasi atau konsolidasi, tetapi tidak otomatis memperbaiki fundamental,” ujarnya kepada Kontan, Kamis.
Saat delisting WIKA dan WSKT betulan dilakukan, langkah buyback harus dilakukan secara adil dan sebisa mungkin tidak membebani kas perusahaan. Lebih ideal jika dana berasal dari pemegang saham pengendali (Danantara) atau pihak lain.
Baca Juga: BEI Siapkan Perubahan Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku September 2026
Harga buyback saham juga sebaiknya berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan valuasi independen, bukan sekadar harga terakhir sebelum suspensi. “Ini agar investor ritel tidak terlalu dirugikan,” tuturnya.
Budi bilang, investor ritel saat ini sebaiknya fokus pada skema restrukturisasi akhir. Yaitu, apakah utang berhasil diperbaiki, apakah perusahaan kembali sehat, dan apakah akhirnya relisting, merger, atau delisting.
Jika ada aksi tender offer, investor perlu menilai apakah harga yang ditawarkan cukup wajar dibanding prospek perusahaan setelah restrukturisasi.
“Intinya, restrukturisasi bisnis dan utang harus menjadi prioritas; delisting hanya opsi akhir, dengan syarat perlindungan investor publik tetap dijaga,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














