Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ada 59 emiten berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting). Alasannya, saham mereka sudah terlalu lama disuspensi.
Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, seluruh emiten tersebut telah dikenai penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari enam bulan hingga posisi 30 Juni 2026.
Pengumuman ini merupakan pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Dalam aturan tersebut, BEI wajib menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat efek yang telah disuspensi selama enam bulan atau lebih.
BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Buka Suara Terkait Potensi Delisting dari Bursa
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.
Dari 59 emiten itu, beberapa di antaranya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Indofarma Tbk (INAF).
Saham WIKA telah disuspensi selama 16 bulan, INAF selama 24 bulan, SMCB 17 bulan, dan WSKT 38 bulan.
Direktur Keuangan WSKT Wiwi Suprihatno mengatakan, hingga saat ini saham perseroan masih berada dalam status suspensi perdagangan dan secara regulasi telah memasuki periode potensi delisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N.
Kondisi tersebut terutama disebabkan oleh belum terselesaikannya restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
“Perseroan melakukan koordinasi berkala kepada regulator BEI dan OJK untuk menyampaikan Perkembangan Realisasi Rencana Pemulihan Kondisi atas Suspensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).
Wiwi menegaskan, WSKT berkomitmen untuk tetap mempertahankan pencatatan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Berencana Delisting, Indointernet (EDGE) Suntik Modal Anak Usaha Rp 25 Miliar
Waskita berkomitmen untuk tetap mencatatkan saham pada BEI dan segera memenuhi syarat dan ketentuan pembukaan suspensi saham guna tidak terjadinya delisting saham perseroan pada Bursa.
WSKT pun terus melaksanakan langkah-langkah mitigasi melalui penyelesaian restrukturisasi obligasi.
Perseroan secara rutin melakukan negosiasi dengan Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 untuk menyetujui usulan restrukturisasi Obligasi guna tercapainya kuorum persetujuan pada RUPO.
“Ke depannya, perseroan akan terus melakukan RUPO kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019,” katanya.
Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan melihat, secara historis delisting emiten di BEI hanya terjadi pada emiten Non-State Owned (Non-BUMN).
“Kejadian delisting selama ini untuk kategori forced delisting disebabkan ketidakmampuan Pemegang saham Pengendali untuk melakukan penyelamatan,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).
Terkait dengan kepastian kewajiban terhadap investor, self regulatory organization (SRO) mengemban tanggung jawab sebagai penyelenggara.
Baca Juga: TOWR Bakal Delisting 2 Anak Usaha, Begini Prospek Kinerjanya di 2026
Untuk kategori voluntary delisting, emiten terkait berkewajiban untuk melakukan tender offer yang kemudian bisa menjadi buffer bagi investor. “Pemegang saham pengendali pun dipastikan memiliki kemampuan untuk melakukan tender offer tersebut,” katanya.
Namun, untuk kategori forced delisting, pada umumnya terjadi pada kondisi emiten yang bermasalah, sehingga kemampuan dan kewajiban untuk melakukan tender offer tidak ada.
Dalam pelaksanaan forced delisting, ini perlu menjadi perhatian penting penyelenggara dan regulator untuk perlindungan kepada investor publik. “Perlu dipikirkan regulasi untuk perlindungan bagi investor,” katanya.
Selama ini, kata Alfred, emiten yang forced delisting bisa dikatakan mengalami kerugian besar. Sejak proses delisting dilakukan pun investor bisa kehilangan informasi, termasuk informasi dan hak atas realisasi likuidasi perusahaan.
Baca Juga: BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Delisting Paksa, Dua BUMN Masuk Daftar
Terkhusus untuk forced delisting ini, regulator pun perlu memfasilitasi mekanisme yang adil untuk para investor. “Penting sekali juga bagi investor berhati-hati dalam memilih saham emiten,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














