kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saham PTPP Sempat Melesat 24,44%, Begini Tanggapan Manajemen


Selasa, 20 Februari 2024 / 13:59 WIB
Saham PTPP Sempat Melesat 24,44%, Begini Tanggapan Manajemen
ILUSTRASI. Proyek pembangunan gedung bertingkat yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PP Tbk di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Saham PTPP Sempat Melesat 24,44%, Begini Tanggapan Manajemen.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan.

Melansir RTI, saham PTPP naik 24,44% ke Rp 560 per saham pada tanggal 15 Februari 2024. Untuk diketahui, tanggal 14 Februari merupakan hari H Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi mengatakan, perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 ataupun ataupun Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan buZr point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

Baca Juga: PTPP akan Jual 14,55 Juta Saham Hasil Buyback

Selain itu, melansir Keterbukaan Informasi BEI, tidak juga terdapat informasi, fakta, maupun kejadian penting yang wajib diungkapkan PTPP kepada publik.

“Meskipun demikian, perseroan akan berkomitmen untuk melakukan keterbukaan informasi terhadap segala jenis informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Bakhtiyar menyebutkan, PTPP tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.

Baca Juga: FTSE Russell Mengocok Ulang Pengisi Indeks, Intip Rekomendasi Sahamnya

Terkait dengan tindakan korporasi dalam waktu dekat, PTPP berencana untuk melakukan proses Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Selain itu, PTPP juga berencana untuk melakukan proses pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali dengan cara dijual di Bursa.

Buyback saham akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan harga di Bursa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 dan surat dari Perseroan Nomor 863/EXT/PP/DKMR/2024 tanggal 19 Februari 2024.

“Perseroan akan melaksanakan seluruh tindakan korporasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan keterbukaan informasi terhadap tindakan korporasi tersebut maupun tindakan korporasi lain ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Terus Melaju Sejak Pemilu, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Pilihan Analis

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas PTPP juga belum memiliki rencana terhadap kepemilikan saham.

“Pemegang Saham Utama Perseroan, dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×