kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.532   155,00   0,95%
  • IDX 7.826   -125,78   -1,58%
  • KOMPAS100 1.090   -16,26   -1,47%
  • LQ45 800   -11,22   -1,38%
  • ISSI 264   -3,71   -1,38%
  • IDX30 415   -6,33   -1,50%
  • IDXHIDIV20 482   -5,80   -1,19%
  • IDX80 120   -2,04   -1,67%
  • IDXV30 130   -2,71   -2,05%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pendapatan PTPP Turun 9,17% hingga Kuartal III 2023, Begini Kata Manajemen


Jumat, 17 November 2023 / 20:56 WIB
Pendapatan PTPP Turun 9,17% hingga Kuartal III 2023, Begini Kata Manajemen
ILUSTRASI. Pekerja PT PP (Persero) Tbk (PTPP) pada proyek Pelabuhan Benoa di Bali.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 12,22 triliun hingga kuartal III 2023, turun 9,17% dari periode sama tahun lalu senilai Rp 13,46 triliun.

Sementara, laba bersih sebesar Rp 239,72 miliar hingga akhir kuartal III 2023. Raihan tersebut naik 69,9% dari laba bersih di periode sama tahun lalu sebesar Rp 141,02 miliar. 

Baca Juga: Simak Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham PTPP Berikut Ini

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, pendapatan turun karena komposisi kerjasama operasional (KSO) PTPP saat ini lebih besar.

“Dan beberapa proyek mundur di induk dan di anak usaha, yaitu PT PP Presisi Tbk (PPRE),” ujarnya kepada Kontan, Jumat (17/11).

Hingga kuartal III, PTPP mencatatkan kontrak baru Rp 23,67 triliun. Sedangkan, hingga bulan Oktober 2023, kontrak baru PTPP telah meningkat menjadi Rp 29,3 triliun.

Baca Juga: Laba Naik 69,9% hingga Kuartal III 2023, Begini Prospek Kinerja PTPP

Sementara, serapan belanja modal alias capital expenditure (capex) hingga kuartal III 2023 sebesar Rp 611,33 miliar.

“Untuk prognosa akhir tahun 2023 masih kami evaluasi,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×