kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Sah menjadi Pedagang Aset Kripto, Pluang Kantongi Lisensi PFAK dari Bappebti


Senin, 19 Agustus 2024 / 18:04 WIB
Sah menjadi Pedagang Aset Kripto, Pluang Kantongi Lisensi PFAK dari Bappebti
Aplikasi Pluang.


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi investasi dan trading multi aset, Pluang, melalui kemitraan dengan PT Bumi Sentosa Cemerlang (BSC) resmi memperoleh lisensi penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Pluang mencatat memiliki lebih dari 11 juta pengguna telah terdaftar, serta memiliki akses ke lebih dari 900 aset. Dengan banyaknya pengguna, manajemen berkomitmen menjamin keamanan transaksi lewat lisensi dari Bappebti.

Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman melihat bahwa cakupan perdagangan aset kripto bersifat global, sehingga lisensi penuh sangat diperlukan untuk menjamin keamanan transaksi aset kripto. Hal ini juga merupakan cerminan pedagang memiliki standar operasional, teknologi yang handal serta kepatuhan hukum yang konsisten dengan regulasi.

Adapun lisensi ini juga memberi perlindungan hukum bagi PT BSC di bawah naungan Bappebti selaku regulator aset kripto saat ini dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah.

Baca Juga: Sahkan Dua PFAK, Bappebti Fokus Perkuat Ekosistem Aset Kripto

“Adanya lisensi PFAK ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor kripto dengan memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform kami telah resmi dan memenuhi ketentuan perizinan dari Bappebti," kata Stella dalam keterangan resmi, Senin (19/8).

Lisensi ini mencakup proses integrasi perdagangan pasar fisik aset kripto dengan CFX sebagai Bursa Berjangka untuk melaksanakan pelaporan dan pengawasan pasar. Kemudian KKI (Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring Perdagangan Berjangka Komoditi untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, serta dengan ICC (Indonesian Coin Custodian) untuk pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto. 

Aturan mengenai lisensi PFAK ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Lisensi Pluang terdapat dalam surat nomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×