Reporter: Dityasa H Forddanta |
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) awalnya ingin mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Jumat (19/7). Tapi, rapat tersebut batal lantaran investor yang datang tidak kuorum.
Pada rapat agenda hari ini, persentase kehadiran pemegang saham hanya 47%, padahal RUPSLB baru bisa dilaksanakan jika yang hadir mencapai 75%. Bahkan, angka ini semakin menyusut jika dibandingkan RUPS BUMI beberapa waktu lalu yang mencapai 59,3%.
Direktur BUMI, RA Sri Dharmayanti, mengatakan setelah RUPSLB ini gagal diselenggarakan manajemen akan mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta izin penurunan batas kuorum. "Mintanya berapa, tergantung keputusan dari OJK," tambahnya.
Catatan saja, berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, pasal 86 menyebutkan bahwa RUPS dapat dilangsungkan dalam RUPS lebih dari 1/2 bagian dari seluruh pemegang saham. Jika tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua dengan batas kuorum 1/3 dari jumlah seluruh pemegang saham.
Jika kuorum RUPS kedua masih tidak tercapai, maka perusahaan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga. Pemanggilan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi. Adapun pemanggilan RUPS kedua dan ketiga akan dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Selain meminta persetujuan pemegang saham untuk menjaminkan asetnya kepada kreditur, agenda RUPSLB BUMI lainnya adalah meminta persetujuan untuk melakukan perubahan dan penegasan seluruh anggaran dasar perusahaan. Nah, untuk agenda yang satu ini, batas kuorumnya adalah harus dihadiri minimal 67% bagian dari jumlah seluruh pemegang saham perusahaan.
Pada kesempatan yang sama, Analis PT Investa Sarana Mandiri, Kiswoyo Adi Joe, yang ditemui di acara RUPS BUMI sekaligus mewakili pemegang saham menduga, penyebab tidak kuorumnya RUPS BUMI kali ini adalah banyaknya pemegang repo (gadai) saham perseroan yang tidak hadir dalam RUPS tersebut. "Karena jika agendanya memperoleh persetujuan, maka mereka (pemegang repo) tidak akan mendapatkan apa-apa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News