kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Agendakan penggadaian aset, RUPS BUMI tak kuorum


Jumat, 19 Juli 2013 / 12:58 WIB
Agendakan penggadaian aset, RUPS BUMI tak kuorum
ILUSTRASI. Berikut manfaat yang bisa Anda dapatkan saat memiliki air purifier di rumah.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) rencananya mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini, Jumat (19/7). Namun, RUPS tersebut batal lantaran peserta yang hadir hanya 47% sehingga tidak memenuhi kuorum.

Kiswoyo Adi Joe, Analis PT Investama Saran Mandiri, yang kebetulan menghadiri rapat tersebut beranggapan, banyaknya investor yang tidak hadir karena mereka enggan memberikan persetujuan terkait rencana perusahaan untuk menggadaikan aset BUMI. "Siapa sih yang mau berinvestasi tapi asetnya malah digadaikan?" imbuhnya.

Memang, jika mengacu pada agenda RUPS BUMI, semua poin agendanya berisi tentang penggadaian utang. Adapun rincian agendanya tersebut adalah sebagai berikut.

Persetujuan untuk menjaminkan atau dengan hak jaminan kebendaan atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung, kepada para debitur atau pihak lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada:

(i) gadai atas sebagaian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan dikuasai Perseroan pada anak perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung maupun efek lainnya.

(ii) fidusia atas semua tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi, persedian (inventory), rekaning escrow Perseroan dan atau anak perusahaan.

(iii) jaminan atau agunan atau jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan dan/atau anak perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan dan perolehan pinjaman dari pihak ke tiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh Perseroan maupun anak perusahaan, baik sekarang maupun yang akan dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh pasal 102 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sekretaris Perusahaan BUMI, Dileep Srivastava, hanya menanggapi hal ini sambil bercanda. "Ya, banyak yang tidak hadir, kan, karena lagi puasa," pungkasnya.

Catatan saja, berdasarkan laporan leuangan auditan BUMI per Desember 2012, aset BUMI tercatat sebesar US$ 7,16 miliar. Sementara total liabilitasnya sebesar US$ 6,69 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×