kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

PGN (PGAS) akan Bagikan Dividen Tunai US$ 271,54 Juta, Simak Jadwal Lengkapnya


Selasa, 03 Juni 2025 / 09:31 WIB
Diperbarui Selasa, 03 Juni 2025 / 09:31 WIB
PGN (PGAS) akan Bagikan Dividen Tunai US$ 271,54 Juta, Simak Jadwal Lengkapnya
ILUSTRASI. Berikut ini adalah jadwal lengkap rencana pembagian dividen tunai Perusahaan Gas Negara (PGAS).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengumumkan akan membagikan dividen tunai senilai US$ 271,54 juta berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 28 Mei 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/6) malam, setiap pemegang saham PGAS akan mendapatkan dividen senilai Rp 182,08 per saham.

Berikut ini adalah jadwal pembagian dividen tunai PGAS:

  • Tanggal efektif:   28 Mei 2025
  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi11 Juni 2025
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 12 Juni 2025
  • Cum Dividen di Pasar Tunai :13 Juni 2025
  • Ex Dividen di Pasar Tunai: 6 Juni 2025
  • Recording Date:13 Juni 2025
  • Pembayaran Dividen: 2 Juli 2025

Baca Juga: PGN (PGAS) Bagikan Dividen US$ 271,5 Juta

Asal tahu saja, dividen tunai ini yang dibagikan PGAS setara 80% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk emiten tersebut pada 2024 yakni US$ 339,43 juta.

Pada awal perdagangan Selasa (3/6) pukul 09.23 WIB, harga saham PGAS berada di level Rp 1.820 per saham atau untuk sementara tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×