kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah Melemah 0,34% ke Rp 16.326 per Dolar AS pada Rabu (15/1), Terlemah di Asia


Rabu, 15 Januari 2025 / 15:16 WIB
Rupiah Melemah 0,34% ke Rp 16.326 per Dolar AS pada Rabu (15/1), Terlemah di Asia
ILUSTRASI. Rupiah spot ditutup pada level Rp 16.326 per dolar Amerika Serikat (AS) di akhir perdagangan Rabu (15/1). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupiah spot ditutup pada level Rp 16.326 per dolar Amerika Serikat (AS) di akhir perdagangan Rabu (15/1), melemah 0,34% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.270 per dolar AS.

Rupiah memimpin pelemahan mata uang Asia terhadap dolar AS hari ini. Selain rupiah yang melemah 0,34%, baht Thailand juga melemah 0,09%, dolar Taiwan melemah 0,04%, dolar Hong Kong melemah 0,02%, yuan China melemah 0,01% terhadap dolar AS sore ini.

Sedangkan mata uang Asia lainnya menguat terhadap dolar AS. Yen Jepang menguat 0,72%, rupee India menguat 0,27%, ringgit Malaysia menguat 0,08%, dolar Singapura menguat 0,04%, won Korea menguat 0,005% dan pesso Filipina yang menguat 0,002% terhadap dolar AS.

Baca Juga: Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan BI Rate Menjadi 5,75% Pada Januari 2025

Sementara itu, indeks dolar yang mencerminkan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama dunia ada di 109,06, turun dari sehari sebelumnya yang ada di 109,27.

Selanjutnya: Update Harga Vivo Y28 di Januari 2025, Cek Juga Spesifikasi Lengkapnya

Menarik Dibaca: 10 Cara Efektif Menurunkan Gula Darah Tinggi secara Alami Menurut Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×