kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Reksadana Bebas Pajak Hingga Dua Tahun Lagi


Jumat, 13 Februari 2009 / 08:46 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Awal pekan lalu, industri reksadana menarik nafas lega. Aturan pajak bunga obligasi pada reksadana sudah terbit. Senin (9/2), Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi pada Reksadana.

Beleid ini menetapkan, selama 2009-2010, bunga atau diskonto obligasi yang jadi pemasukan reksadana akan terkena pajak 0% alias bebas pajak. Selanjutnya, baru pada 2011 hingga 2013, bunga obligasi di reksadana kena pajak 5%. Lalu mulai 2014, tarif pajak atas bunga obligasi di reksadana menjadi 15%.

Kini, industri reksadana tinggal menunggu aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Tapi PMK itu hanya bersifat teknis," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Yang jelas, sejak awal 2009, para manajer investasi sempat resah lantaran PP No. 16/2009 tak kunjung terbit. Mereka resah lantaran Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, bunga obligasi dan surat utang negara, termasuk yang diperoleh reksadana, terkena pajak final mulai 2009.

Masalahnya, apa dan bagaimana formulasi penerapan pajak tersebut belum jelas. Bahkan, gara-gara ketidakjelasan tersebut, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bank-bank kustodian telah memotong 20% pendapatan bunga obligasi reksadana sejak Januari 2009.

Langkah tersebut untuk berjaga-jaga, jika pajak sudah berlaku, mereka tinggal menyetorkan pungutan tadi ke kantor pajak. Tadinya, jika sampai 10 Februari 2009 PP belum juga keluar, bank kustodian akan menyetorkan dana potongan tersebut ke kantor pajak.

Berhubung sekarang PP-nya sudah terbit, KSEI batal menyetorkan dana itu. Malahan, dana cadangan sudah kembali ke NAB masing-masing reksadana. "Segera setelah aturan itu keluar, pencadangan sudah kembali tercatat dalam NAB," ungkap Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto.

Abi berkata, kini industri reksadana tengah bersyukur atas pembebasan pajak ini. Bisnis reksadana akan berjalan normal lagi setelah aturan pajak bunga obligasi terbit.

Sebelumnya, sejumlah MI menahan peluncuran produk baru karena menanti aturannya jelas. Maklum, penghitungan imbal hasil reksadana, khususnya jenis terproteksi dan pendapatan tetap, sangat terpengaruh pajak.

Tarifnya terlalu tinggi

Selanjutnya, APRDI baru akan memikirkan langkah apa yang akan mereka tempuh mengenai pemotongan pajak pada tahun-tahun mendatang. "Kami punya dua tahun untuk berpikir dan mengantisipasi," ujarnya. Abi menyatakan APRDI kemungkinan takkan memprotes tentang pajak 5% yang akan berlaku sejak 2011. "Tapi mungkin kami akan melobi yang 15%," ujarnya.

Menurut dia, pemotongan pajak sebesar 15% itu cukup besar memangkas pendapatan bunga reksadana yang berbasis obligasi. Hitung saja, seandainya pendapatan bunga reksadana mencapai 10% setahun, maka pajak 15% akan menyebabkan pendapatan bunga berkurang menjadi 8,5%. Nah, angka 1,5%, ini jelas sangat berarti bagi para investor reksadana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×