kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.272   49,00   0,30%
  • IDX 6.943   45,41   0,66%
  • KOMPAS100 1.011   9,73   0,97%
  • LQ45 776   5,08   0,66%
  • ISSI 227   3,15   1,41%
  • IDX30 401   3,17   0,80%
  • IDXHIDIV20 463   2,09   0,45%
  • IDX80 114   0,96   0,85%
  • IDXV30 115   1,60   1,41%
  • IDXQ30 130   0,74   0,58%

APRDI Minta Pengenaan Pajak Reksadana Ditangguhkan


Rabu, 26 November 2008 / 08:09 WIB
APRDI Minta Pengenaan Pajak Reksadana Ditangguhkan


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala kompartemen peraturan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Michael Tjoajadi mengusulkan agar pemerintah menunda rencana memberlakukan pengenaan pajak terhadap pendapatan yang diperoleh dari transaksi surat utang (obligasi) bagi industri reksadana.
 
"Dalam situasi seperti ini kita berharap jangan dulu diberlakukan, mungkin nanti dua atau tiga tahun lagi," tegas Michael yang juga Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia, di Jakarta, kemarin (25/11). Pada saat situasi sedang mengalami krisis seperti ini, tentu akan memberatkan posisi industri reksadana.
 
Pihaknya mengaku masih mengadakan pembahasan internal di tubuh APRDI guna membahas masalah pengenaan pajak tersebut.
 
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Djoko Hendratto menyerahkan sepenuhnya keputusan pengenaan pajak obligasi bagi reksadana kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Kita sudah memberikan masukan dan kini, kami serahkan kepada mereka," tegas Djoko.
 
Ia mengatakan sama sekali tidak mengetahui berapa besaran pajak yang akan dikenakan. Rencananya, pajak penghasilan atas transaksi obligasi yang menjadi portofolio reksadana akan mulai diberlakukan pada tahun 2009. Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksana dari UU tentang PPh itu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×