kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

APRDI Minta Pengenaan Pajak Reksadana Ditangguhkan


Rabu, 26 November 2008 / 08:09 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala kompartemen peraturan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Michael Tjoajadi mengusulkan agar pemerintah menunda rencana memberlakukan pengenaan pajak terhadap pendapatan yang diperoleh dari transaksi surat utang (obligasi) bagi industri reksadana.
 
"Dalam situasi seperti ini kita berharap jangan dulu diberlakukan, mungkin nanti dua atau tiga tahun lagi," tegas Michael yang juga Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia, di Jakarta, kemarin (25/11). Pada saat situasi sedang mengalami krisis seperti ini, tentu akan memberatkan posisi industri reksadana.
 
Pihaknya mengaku masih mengadakan pembahasan internal di tubuh APRDI guna membahas masalah pengenaan pajak tersebut.
 
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Djoko Hendratto menyerahkan sepenuhnya keputusan pengenaan pajak obligasi bagi reksadana kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Kita sudah memberikan masukan dan kini, kami serahkan kepada mereka," tegas Djoko.
 
Ia mengatakan sama sekali tidak mengetahui berapa besaran pajak yang akan dikenakan. Rencananya, pajak penghasilan atas transaksi obligasi yang menjadi portofolio reksadana akan mulai diberlakukan pada tahun 2009. Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksana dari UU tentang PPh itu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×