kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.235   48,00   0,30%
  • IDX 6.912   15,00   0,22%
  • KOMPAS100 1.006   4,81   0,48%
  • LQ45 772   1,38   0,18%
  • ISSI 226   1,92   0,86%
  • IDX30 399   1,45   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   1,06   0,23%
  • IDX80 113   0,56   0,50%
  • IDXV30 114   1,20   1,06%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Ditjen Pajak Bakal Kutip Pajak Reksadana


Jumat, 28 November 2008 / 19:07 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar kurang sedap bagi masyarakat yang doyan bertransaksi di pasar saham. Pasalnya, pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal mengefektifkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final reksadana.

Nah untuk itu, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai PPh Final Reksadana tengah dalam tahap finalisasi di Departemen Keuangan yang selanjutnya bakal dilimpahkan ke departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah mengatakan, membutuhkan waktu untuk merampungkan RPP Final Reksadana tersebut. "Mudah-mudahan tidak lama lagi karena ini akan efektif mulai tahun depan," ujar Djonifar, Jumat (28/11).
 
Dia menjelaskan, upaya untuk mengefektifkan kebijakan tersebut terkait mulai berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh mulai Januari 2009. "Makanya, isi PP ini tidak akan berlaku surut," imbuhnya.

Sekedar mengingatkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat membahas RUU PPh beberapa bulan lalu menyepakati pengenaan PPh final bagi industri reksadana per 1 Januari 2009.
 
Nah dari pembahasan rapat yang disepakati tertutup tersebut disepakati kalau tarif PPh final yang dimaksud adalah 0,05%. Serta, diberlakukan kepada masyarakat yang melakukan penjualan atau redeption terhadap produk reksadana.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×