kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Primadaya Plastisindo (PDPP) Beli Aset Tanah Milik Komisaris Utama Rp 30,50 Miliar


Kamis, 31 Agustus 2023 / 12:51 WIB
Primadaya Plastisindo (PDPP) Beli Aset Tanah Milik Komisaris Utama Rp 30,50 Miliar
ILUSTRASI. PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) membeli aset berupa tanah milik Tirto Angesty, yang merupakan Komisaris Utama PDPP.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) membeli aset berupa tanah milik Tirto Angesty, yang tidak lain merupakan Komisaris Utama PDPP.  Tirto Angesty juga merupakan pemegang saham mayoritas PDPP berdasarkan komposisi kepemilikan saham dengan kepemilikan sebesar 40,00% atau sebanyak 1 miliar saham PDPP.

Pada Rabu (30/8), PDPP telah menandatangani akta jual beli dengan Tirto Angesty Untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah yang terletak di Jl. Raya Pasar Kemis No.84 Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang, Banten.

Pembelian aset tanah ini dimaksudkan untuk menjaga usaha yang berkelanjutan. Sebagai perusahaan penyedia wadah plastik kemasan, PDPP memahami pertumbuhan bisnis yang tinggi memerlukan dukungan operasional yang kuat salah satunya adalah pabrik.

Baca Juga: Primadaya Plastisindo (PDPP) Putuskan Tebar Dividen, Segini Besarannya

Saat ini, PDPP memiliki tanah dan bangunan Pabrik yang berlokasi di Desa Sukaharja, Banten. Saat ini, tanah di atas bangunan pabrik PDPP merupakan milik Tirto Angesty dengan status legalitas atas tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Milik dengan total luas sebesar 11.759 meter persegi.

Sampai saat ini, tanah/lahan tersebut memang dipergunakan oleh PDPP tanpa adanya biaya sewa. Sebelumnya PDPP merupakan perusahan tertutup. Setelah menjadi perusahaan terbuka, maka idealnya akan ada sewa untuk tanah/lahan tersebut.

Dengan adanya pembelian tanah ini, akan mengurangi beban sewa tanah, yang diestimasikan biaya sewa tanah setahun sebesar Rp 300 juta. Selain untuk mengurangi beban sewa tanah, transaksi ini dapat meningkatkan posisi aset dari PDPP yang bermanfaat meningkatkan kemampuan dan kapasitas PDPP terkait pembiayaan investasi dan modal kerja.

Pembelian aset tanah ini juga selaras dengan target pertumbuhan kinerja, dimana PDPP menargetkan rata-rata pertumbuhan pendapatan sebesar 10% hingga 12% per tahun. Target tersebut dapat dicapai dengan dukungan wilayah kerja yang terintegrasi, sehingga dapat menjamin operasional produksi pada pabrik, terutama Pabrik PDPP di Desa Sukaharja, Banten.

Baca Juga: Primadaya Plastisindo (PDPP) Getol Ekspansi Bisnis Galon dan Botol

Wilayah kerja tersebut diharapkan dekat dengan pabrik yang berlokasi di di Desa Sukaharja untuk meminimalisir biaya pengangkutan dan integrasi antar wilayah kerja operasional.

“Demi kemajuan bisnis PDPP yang lebih baik dan mendukung kegiatan operasional, PDPP ingin mengambil alih kepemilikan tanah tersebut. Dana yang akan digunakan oleh PDPP untuk melakukan transaksi adalah dari kas dan fasilitas pinjaman bank,” tulis Corporate Secretary Primadaya Plastisindo dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×