kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.814.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 17.266   44,00   0,26%
  • IDX 7.096   -10,94   -0,15%
  • KOMPAS100 961   -0,42   -0,04%
  • LQ45 685   -1,68   -0,25%
  • ISSI 257   -0,73   -0,28%
  • IDX30 378   -1,17   -0,31%
  • IDXHIDIV20 463   -2,48   -0,53%
  • IDX80 108   -0,16   -0,15%
  • IDXV30 135   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 120   -0,89   -0,73%

Personel Alih Daya (PADA) Kantongi Pinjaman Rp 150 Miliar, Setara 125% dari Ekuitas


Selasa, 28 April 2026 / 11:36 WIB
Personel Alih Daya (PADA) Kantongi Pinjaman Rp 150 Miliar, Setara 125% dari Ekuitas
ILUSTRASI. Jasa layanan tenaga kerja PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) atau Persada. (PADA/Dok)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) meraih pinjaman dari PT Bank Hibank Indonesia (Hibank). Pinjaman ini diperoleh emiten yang bergerak di bidang jasa penyedia outsourcing ini pada 24 April 2026. 

Direktur Personel Alih Daya Yayan Dharmawangsa dalam keterbukaan informasi di BEI pada Senin (27/4/2026) menjelaskan, tujuan dari pinjaman ini untuk modal kerja di bidang jasa penyedia penyediaan tenaga kerja outsourcing termasuk modal kerja di lini bisnis Courier Services.

Adapun limit pinjaman dari Hibank tersebut Rp 150 miliar dengan suku bunga tetap 8,5% per tahun. “Jangka waktu pinjaman berlaku 12 bulan dari tanggal 24 April 2026 sampai dengan 23 April 2027,” papar Yayan. 

Baca Juga: Eastparc (EAST) Bagi Dividen Interim dengan Potensi Yield 4,13%, Simak Jadwalnya

Yayan menjelaskan, transaksi pinjaman sebesar Rp 150 miliar ini setara dengan 125,2% dari ekuitas PADA. Sehingga transaksi tersebut digolongkan sebagali Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
17/2020. 

Namun demikian merujuk pada Pasal 11 POJK 17/2020 transaksi tersebut tidak wajib menggunakan penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS dikarenakan transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

"Tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga (secara periode/bulanan) dan pokok pinjaman kepada Bank,” kata Yayan dalam rilis.  Dia berjanji, pinjaman tersebut akan mendukung kelangsungan usaha dan keberlanjutan bisnis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×