kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Peroleh Lisensi, Tokocrypto Resmi Terdaftar Sebagai PFAK di Bursa Kripto


Senin, 09 September 2024 / 20:22 WIB
Peroleh Lisensi, Tokocrypto Resmi Terdaftar Sebagai PFAK di Bursa Kripto
ILUSTRASI. Fitur baru di aplikasi Tokocrypto.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokocrypto berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lisensi ini menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia.

Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Baca Juga: Transaksi Aset Kripto Capai Rp 344 Triliun Hingga Agustus 2024

Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan, pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.

Lanjutnya, selama dua tahun terakhir Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Tokocrypto Sambut Positif RPOJK Terkait Perlindungan Konsumen Aset Kripto

"Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/9).

Sebagai informasi, dari 35 CFAK yang terdaftar di Bappebti, Tokocrypto merupakan yang ketiga, yang menerima lisensi PFAK di Indonesia.

Kepala Bappebti Kasan menambahkan, dengan diterbitkannya izin sebagai pedagang Aset Kripto untuk Tokocrypto, maka diharapkan perusahaan semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia serta memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat.

Kasan juga menekankan agar Tokocrypto terus dapat fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.

"Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia," kata Kasan.

Baca Juga: Tokocyrpto Perkenalkan 3 Fitur Anyar, Apa Saja?

Ia juga berharap dengan lisensi yang telah diterbitkan ini Bappebti berharap hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dari investor, komunitas dan partner.

"Lalu juga menjadi semangat kami untuk terus memberikan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.

Jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta tahun ini. Transaksi perdagangan di Tokocrypto jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, meningkat sebesar 170%, dengan rata–rata nilai transaksi bulanan meningkat sebesar 138% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×