kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perketat Aturan, BEI Bisa Batalkan Rencana Stock Split Meski Sudah Disetujui RUPS


Kamis, 04 April 2024 / 20:29 WIB
Perketat Aturan, BEI Bisa Batalkan Rencana Stock Split Meski Sudah Disetujui RUPS
ILUSTRASI. BEI) memperketat aturan soal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan soal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) dengan menerbitkan Peraturan Nomor I-I yang berlaku pada 1 April 2024. 

Adapun ketentuan anyar itu membahas tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). 

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur soal stock split dan reverse stock split secara komprehensif. 

Baca Juga: BEI Perketat Aturan Stock Split dan Reverse Stock Split, Ini Rinciannya

Secara garis besar peraturan ini mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur ialah emiten wajib menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilaian. 

"Adapun laporan penilaian saham ini merupakan bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham," jelas Kautsar, Rabu (3/4). 

Kautsar mengatakan ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perusahaan tercatat yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.

Tak hanya itu, nantinya BEI bisa membatalkan rencana stock split dan reverse stock split meski emiten itu telah mengantongi izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas ketentuan kondisi tertentu. 

"Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini," kata Kautsar. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Kurnadi Gularso menyampaikan selama ini memang untuk melakukan aksi korporasi, termasuk rencana stock split dan reverse stock, walaupun belum diatur harus mendapat konsultasi dan izin dari BEI. 

Kurnadi bilang dari pihak AEI belum mendapatkan sosialisasi soal aturan ini. Namun ke depannya, AEI akan melakukan komunikasi dengan BEI dan membantu mensosialisasikan kepada seluruh anggota AEI.

Baca Juga: Ketentuan Stock Split dan Reverse Stock Split Diperketat, Ini Tujuannya

"Namun setiap peraturan baru, biasanya tetap ada evaluasi terutama jika ada kendala dalam implementasinya termasuk masukan-masukan dari emiten anggota AEI, maka kami akan melakukan komunikasi dengan BEI untuk dapatnya diakomodasi demi perbaikan peraturan," katanya saat dihubungi Kontan, Kamis (4/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×